Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Klaim Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Badan Sempat Viral Gegerkan Media Sosial, Seorang Kiai di Pekalongan Kini Ditangkap!

Laila Zakiya • Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

 

SOLOBALAPAN.COM - Jagat maya sempat digegerkan oleh pengakuan di luar nalar mengenai seorang santriwati berinisial F atau N yang dikabarkan hamil tanpa pernah melakukan hubungan badan.

Kasus janggal yang sempat viral dan memicu kecurigaan publik tersebut kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi menangkap seorang kiai sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga kuat sebagai pelaku di balik kehamilan tersebut.

Terduga pelaku merupakan pengasuh sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, Pekalongan, berinisial AKF (54) atau KH Abdul Khalim Fadlun (55).

Penangkapan ini sekaligus membongkar bahwa kehamilan santriwati tersebut bukanlah sebuah mukjizat, melainkan dampak dari tindakan kekerasan seksual yang terstruktur.

Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan Massa

Penangkapan terhadap oknum kiai ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Sebelum polisi mengamankan situasi, sekelompok massa dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri Yakuza Mangenes sempat mendatangi dan menggeruduk ponpes tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban pimpinan pondok.

Saat didatangi massa, sejumlah mantan santriwati langsung memberikan kesaksian di hadapan ratusan santri lainnya agar berani bersuara. Guna mencegah situasi semakin memanas, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi tindakan tegas yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren ya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," KATA Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi kepada wartawan, Rabu (27/5).

Baca Juga: Batik Printing Makin Marak, Pengrajin Solo Berjuang Pertahankan Batik Tulis

Modus Pijat dan Doktrin Kepatuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku ini diduga sudah berlangsung sangat lama, bahkan disinyalir berjalan hampir dua dekade sejak tahun 2008 hingga 2025.

Saat pertama kali menjadi korban, rata-rata santriwati masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang baru menginjak 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, oknum kiai ini menggunakan tipu muslihat dengan memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama yang dihormati untuk mendoktrin korban.

Salah satu modus fisik yang sering digunakan pelaku adalah berpura-pura meminta pijat saat situasi sepi.

"Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup, si pelaku itu minta untuk dipijitin disentuh kemaluannya," beber Riki.

"Ya itu kan hal yang sangat tidak manusiawi, melanggar asusila. Sehingga ya keterangan-keterangan saksi itulah yang kita apa kumpulkan untuk menjadi alat bukti ya," sambungnya.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ucapnya.

Baca Juga: Ketua Satgas PPKS UNS: Korban Kekerasan Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan Diteror

Jumlah Korban Diduga Mencapai Puluhan Orang

Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sudah ada 6 saksi korban yang berani membuat laporan resmi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Rentang usia para korban yang melapor kini berada di angka 17 hingga 25 tahun, di mana saat kejadian mereka tak berdaya karena mendapat intimidasi psikologis.

Para korban dan saksi ini tidak hanya berasal dari Pekalongan, melainkan berdatangan dari berbagai daerah di wilayah Pantura hingga Semarang, seperti Pemalang dan Batang.

"Kurang lebih tadi saya hitung 6 ya, 6 saksi korban," ucapnya.

"Korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini," lanjut Riki kemudian.

"Relatif ya. Ada yang (umur) 22, ada yang 18 tahun, ada yang 24 tahun ya. Ada juga mungkin waktu kejadiannya masih di melaporkan 17 tahun ya, baru melaporkan," ungkapnya.

"Ya ada beberapa tahun yang lalu ya, untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam," tambah dia melanjutkan.

"Ya kemungkinan. Ini masih kita bujuk dari korban-korban yang lain," katanya.

Ahmad Fauzi, selaku tim kuasa hukum korban yang mendampingi para mantan santriwati di Mapolres Pekalongan Kota, membeberkan rentang waktu kejahatan pelaku yang tergolong sangat panjang.

"Kami mendampingi comedians enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025," ujarAhmad Fauzi.

Pihak kepolisian juga mensinyalir total korban sebenarnya jauh lebih banyak, namun sebagian besar masih takut untuk melapor karena kuatnya tekanan psikologis dan stigma sosial.

"Kami juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain mengingat jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang," katanya di Pekalongan, Rabu (27/5).

Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, menambahkan bahwa isu santriwati yang hamil tanpa hubungan badan yang sempat viral beberapa waktu lalu memang berkaitan langsung dengan rangkaian kasus pencabulan di padepokan ini.

"Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Tangisi Persis Solo Turun Kasta, Milomir Seslija Yakin Klub Kebanggaan Surakarta Tak Akan Lama di Liga 2

Fakta Korban yang Melahirkan

Terkait kehamilan santriwati yang sempat viral, polisi mengungkapkan fakta bahwa salah satu korban memang telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat pelaku.

Anak tersebut saat ini diketahui dirawat dan diadopsi di wilayah Banjarnegara, sementara sang ibu masih mengalami trauma berat dan cenderung bungkam.

"Ada salah satu korban yang infonya diduga bahwa korban ini sudah melahirkan dari anak, mungkin ya hasil dari persetubuhan mereka, tapi yang bersangkutan masih bungkam," ucap dia.

"Posisinya di kabupaten dan anak yang hasil daripada persetubuhan itu masih dirawat, diadopsi di mana wilayah Banjarnegara. Tapi tidak apa-apa, ini kami masih banyak korban-korban lain, sehingga kita insyaallah bisa teruskan perkara ini tanpa daripada laporan dari si korban tersebut," tambahnya.

Pendekatan Polisi Membantu Korban Speak Up

Pihak Satreskrim Polresta Pekalongan mengakui kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi keagamaan ini sempat terkubur belasan tahun akibat doktrin kepatuhan dan ancaman dari pelaku serta lingkungan sekitar ponpes. Namun, melalui pendekatan humanis kepada keluarga, para korban akhirnya mulai berani angkat bicara.

"Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up," jelas AKBP Riki Yariandi.

"Secara umum saksi-saksi tadi kami intrograsi bersama Pak Wakapolres semua fisik," katanya.

Saat ini, guna memulihkan trauma mendalam yang dialami para korban, Polresta Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Sosial serta tim psikolog untuk memberikan pendampingan intensif di rumah aman (safe house). Polisi juga terus mengimbau serta membujuk korban-korban lain yang masih bungkam untuk berani melaporkan tindakan pelaku agar proses hukum dapat berjalan tuntas. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#hamil tanpa berhubungan #pelecehan seksual #pondok pesantren #kiai #santriwati