SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik belakangan ini ternyata tidak hanya dipicu oleh fluktuasi harga minyak nabati dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai kenaikan harga plastik kemasan turut menyumbang lonjakan harga jual di tingkat konsumen.
Menurut Tungkot, penutupan Selat Hormuz di tengah ketegangan perang mengakibatkan pasokan bahan baku energi fosil terganggu.
Hal ini memicu kenaikan harga minyak bumi dunia dari kisaran USD 60 menjadi lebih dari USD 110 per barel, yang berdampak langsung pada harga produk turunannya, termasuk plastik.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok usai Selat Hormuz Dibuka, Harga BBM Non Subsidi di Tanah Air Melejit
Dampak Kenaikan Bahan Baku Kemasan
Sebagai salah satu negara dengan konsumsi minyak goreng tertinggi di dunia, perubahan harga sekecil apa pun akan sangat dirasakan oleh masyarakat.
Tungkot menjelaskan bahwa kenaikan harga energi fosil secara otomatis mengerek biaya produksi kemasan plastik yang digunakan oleh industri minyak goreng sawit (MGS).
"Harga energi fosil dunia meningkat tajam. Akibatnya, semua produk turunan dari energi fosil seperti plastik mengalami kenaikan," ujar Tungkot Sipayung di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Perbandingan Harga: Premium Naik, Minyakita Stabil
Berdasarkan data periode Januari hingga minggu ketiga April 2026, terjadi tren kenaikan harga pada kategori minyak goreng yang dikendalikan oleh pasar:
-
MGS Kemasan Premium: Naik dari Rp21.166 per liter menjadi Rp21.793 per liter.
-
MGS Curah: Naik dari Rp17.790 per liter menjadi Rp19.486 per liter.
Namun, fenomena menarik terjadi pada MGS MinyaKita. Berbeda dengan jenis premium dan curah, harga MinyaKita justru mengalami penurunan dari Rp16.865 menjadi Rp15.949 per liter.
Angka ini dinilai sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Kendali Pemerintah Melalui Kebijakan DMO
Tungkot menekankan bahwa stabilnya harga MinyaKita merupakan hasil dari intervensi pemerintah melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pengendalian penyaluran (D1 dan D2), serta penetapan HET.
Hal ini menjadi benteng bagi masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku UMKM agar tetap bisa mengakses minyak goreng dengan harga terjangkau di tengah ketidakpastian pasar global.
Sementara itu, untuk kategori premium, produsen masih harus berhadapan dengan tingginya biaya logistik dan bahan baku kemasan plastik yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan harga dalam waktu dekat.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo