Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

dr. Richard Lee Resmi Ditahan! Mangkir Panggilan Polisi Malah Asyik Live TikTok, Ini Faktanya

Damianus Bram • Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:36 WIB

dr. Richard Lee tertunduk dengan tangan diborgol.
dr. Richard Lee tertunduk dengan tangan diborgol.

​​SOLOBALAPAN.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan dan hukum.

Pakar estetika ternama, dr. Richard Lee (DRL), resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat malam (6/3/2026).

​Penahanan ini menjadi puncak dari ketegangan antara sang dokter dengan pihak kepolisian setelah dr. Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Berikut adalah fakta-fakta penting di balik penahanan dr. Richard Lee:

​1. Ditahan Usai Pemeriksaan Maraton 4 Jam

​Penahanan dilakukan setelah dr. Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di Polda Metro Jaya.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik melontarkan sedikitnya 29 pertanyaan kepada dr. Richard Lee.

​"Terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pengecekan kesehatan dengan hasil normal dan dapat beraktivitas seperti biasa," jelas Budi, dikutip dari Detik.com, Sabtu (7/3/2026).

​2. Mangkir Pemeriksaan Malah Asyik Live TikTok

​Alasan utama yang membuat polisi mengambil tindakan tegas adalah perilaku tersangka yang dianggap menghambat penyidikan.

Salah satu poin yang paling disorot adalah saat dr. Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas.

​"Justru pada hari tersebut (saat jadwal pemeriksaan), tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok pribadinya," ungkap Kombes Budi Hermanto.

​Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan tersangka dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

​3. Berkali-kali Bolos Wajib Lapor

​Selain insiden Live TikTok, polisi mencatat dr. Richard Lee juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.

Ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyidik.

​4. Kalah dalam Gugatan Praperadilan

​Sebelum penahanan ini, dr. Richard Lee sempat berupaya melawan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan menolak permohonan tersebut.

​Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sosok yang dikenal dengan nama Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan milik dr. Richard Lee.

​Kini, dr. Richard Lee harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#ditahan #dr lee #tiktok #dr richard lee