Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Berapa Miliar Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas Usai Viral Pamer Paspor Inggris Anak?

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52 WIB

Dwi Sasetyaningtyas dan keluarga Arya Iwantoro.
Dwi Sasetyaningtyas dan keluarga Arya Iwantoro.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Nama Dwi Sasetyaningtyas (DS) belakangan ini terus menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial.

Kontroversi ini bermula dari unggahannya yang memamerkan paspor Inggris sang anak dengan keterangan bernada merendahkan, "Cukup saya yang WNI, anak jangan".

Pernyataan yang dinilai minim jiwa nasionalisme itu berbuntut panjang.

Sorotan publik kini merembet ke sang suami, Arya Iwantoro, yang diketahui merupakan salah satu penerima beasiswa (alumnus) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Arya diduga kuat belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada negara.

Aturan Ketat LPDP: Skema 2N+1

Sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), LPDP mengikat seluruh penerima beasiswanya dengan perjanjian resmi.

Baca Juga: Buntut Ulah Alumnus Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Wamenkeu Beri Pesan Menohok: LPDP Itu dari Pajak Rakyat, Jangan Malah Menghina

Setiap awardee yang dibiayai sekolah ke luar negeri wajib mematuhi skema pengabdian 2N+1.

Artinya, setelah lulus, mereka diwajibkan kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi (2N), ditambah satu tahun (+1).

Ketentuan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Jika mangkir, awardee akan berhadapan dengan sanksi administratif hingga denda pengembalian dana secara penuh.

Nominal Fantastis yang Harus Dikembalikan

Lantas, berapa dana yang harus dikembalikan oleh suami DS ke kas negara?

Berdasarkan informasi yang beredar, Arya Iwantoro diklaim telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut.

Nominalnya tak main-main, ditaksir mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Angka fantastis ini mencakup seluruh komponen pembiayaan selama ia menempuh studi di Inggris, termasuk uang saku rutin yang mencapai sekitar Rp 43 juta per bulannya.

Tak hanya harus mengembalikan dana yang bisa saja disertai pengenaan bunga denda, Arya beserta keluarganya juga dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist dari seluruh daftar penerima beasiswa LPDP di masa mendatang.

Baca Juga: Beda dari Dwi Sasetyaningtyas yang Viral! 6 Artis Ini Juga Penerima LPDP di Kampus Top Dunia, Ada yang Lulusan Stanford!

Respons Tegas Menteri Keuangan

Polemik "kutu loncat" penerima LPDP ini langsung mendapat atensi dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa siapa pun penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar komitmen kontrak, wajib mengembalikan dana beserta menerima konsekuensi lainnya.

Pemerintah kembali mengingatkan publik bahwa dana LPDP murni berasal dari uang rakyat.

Beasiswa ini bukanlah fasilitas pendidikan gratis untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk investasi strategis negara dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang kelak harus membangun Tanah Air. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #dana lpdp #Miliar #paspor inggris #Dwi Sasetyaningtyas