Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nyaris Rp1 Miliar Uang Korupsi Alkes Karanganyar Kembali ke Negara, Kejari Kejar Sisa Kewajiban

Rudi Hartono RS • Jumat, 17 April 2026 | 11:01 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonard David Yunianto (tengah) saat menunjukan tumpukan uang pelantikan dan denda dari kasus korupsi alkes Karanganyar untuk di setorkan ke negara. (RUDI HARTONO RS/SOLOBALAPAN.COM)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonard David Yunianto (tengah) saat menunjukan tumpukan uang pelantikan dan denda dari kasus korupsi alkes Karanganyar untuk di setorkan ke negara. (RUDI HARTONO RS/SOLOBALAPAN.COM)

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Karanganyar mulai menunjukkan hasil.

Kejaksaan Negeri Karanganyar berhasil menarik dan menyetorkan dana hampir Rp1 miliar ke kas negara.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp977.270.723, berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda enam terpidana kasus korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga: Polemik Tunggakan Stadion Manahan, Suporter Soroti Minimnya Transparansi Manajemen Persis Solo

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, capaian tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pemulihan belum sepenuhnya rampung.

Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menekankan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan harus memastikan kerugian negara benar-benar kembali.

“Fokus kami tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan uang negara,” tegasnya.

Dari enam terpidana, sebagian telah melunasi kewajibannya. Purwati tercatat menyelesaikan seluruh pembayaran hingga total Rp288 juta.

Kontribusi terbesar datang dari Dodo Nobianto yang menyetor lebih dari Rp500 juta, disusul Septian Widhianto dengan Rp150 juta.

Baca Juga: PBI JK KIS Terancam Nonaktif, Warga Diberi Waktu 90 Hari Perbarui Data

Nama lain seperti Jonathan Sukartono dan Kusmawati juga telah melakukan pembayaran, meski nilainya lebih kecil.

Namun, tidak semua kewajiban terselesaikan. Amin Sukoco baru membayar sebagian, yakni Rp80 juta, dan masih menyisakan kewajiban sekitar Rp114,8 juta.

Fakta ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara masih menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

“Penagihan akan terus kami lakukan sampai seluruh kewajiban terpenuhi,” ujar Era.

Seluruh dana yang telah dikumpulkan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan publik. Meski demikian, efektivitas pengembalian ini kerap menjadi sorotan, terutama terkait lamanya proses hingga uang benar-benar kembali.

Eksekusi ini merupakan hasil dari rangkaian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang hingga tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak akhir 2025 hingga Maret 2026.

Baca Juga: Ratu Sabu Kartasura Dibekuk! Perempuan Muda Kendalikan 1 Kg Narkoba, Kurir Digaji Rp11 Juta

Keberhasilan mengamankan hampir Rp1 miliar ini menjadi catatan positif. Namun di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan pola klasik penanganan korupsi: uang negara baru kembali setelah proses panjang, sementara potensi kerugian sudah lebih dulu terjadi.

Dengan sisa kewajiban yang belum lunas, publik kini menanti konsistensi penegakan hukum—apakah negara benar-benar mampu menarik seluruh kerugian, atau kembali menyisakan angka yang tak pernah sepenuhnya pulih. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi alat kesehatan karanganyar #korupsi alkes #Kejaksaan Negeri Karanganyar #dinkes karanganyar #Purwati