SOLOBALAPAN, HIBURAN — Babak baru perseteruan pasca-perceraian antara dua pesohor tanah air, Ruben Onsu dan Sarwendah, kembali bergulir di meja hijau.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Ruben Onsu resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan legalitas tersebut, terjadi pemandangan kontras. Sarwendah terlihat hadir secara prinsipal didampingi tim hukumnya, sementara Ruben Onsu justru memilih absen dan diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya.
Perjuangan Penuh Ibu: Sarwendah Siap All Out demi Anak
Sarwendah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB.
Mantan personel girlband Cherrybelle tersebut menegaskan bahwa kehadirannya merupakan cerminan sikap kooperatif dan patuh hukum sebagai warga negara yang baik.
Lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban absensi sidang, kehadiran Sarwendah membawa misi besar.
Ibu tiga anak ini secara terbuka menyatakan tekadnya untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya demi menjamin masa depan, kenyamanan, serta kebahagiaan mereka di tengah badai perpisahan orang tua.
Ketegasan Hati Sarwendah: "Saya hari ini datang memenuhi panggilan pertama sidang saya. Sebagai warga negara yang baik saya datang ke sini di PN Jakarta Selatan. Sebagai seorang ibu dari dulu sampai sekarang tidak berubah, membuat kebahagiaan anak, membuat anak merasa nyaman, dan semuanya," ungkap Sarwendah dengan tegar sebelum memasuki ruang sidang.
Kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, turut menambahkan bahwa kliennya akan bertarung habis-habisan (all out) di setiap agenda persidangan.
Tabel Kedudukan Para Pihak, Agenda, dan Alasan Hukum di Persidangan
Guna memberikan pemetaan informasi yang rapi, objektif, dan mudah dipahami mengenai jalannya sidang perdana ini, berikut adalah rangkuman datanya:
| Komponen Persidangan | Pihak Penggugat (Ruben Onsu) | Pihak Tergugat (Sarwendah) |
| Status Kehadiran Sidang | Diwakili Kuasa Hukum (Absen Prinsipal) | Hadir Secara Langsung (Prinsipal) |
| Kuasa Hukum Resmi | Raka Kariti Suprapto | Chris Sam Siwu |
| Agenda Utama Sidang | Pemeriksaan identitas dan legalitas formal para pihak | Pemeriksaan identitas dan legalitas formal para pihak |
| Alasan Ketidakhadiran | Ada agenda penting mendesak yang tidak bisa diwakilkan | Hadir tepat waktu di PN Jaksel pukul 10.10 WIB |
| Tuntutan & Motivasi Utama |
• Memperjuangkan hak ayah kandung. • Khawatir lingkungan baru anak kurang baik. • Sudah lama tidak bertemu anak. |
• Mempertahankan hak asuh secara penuh. • Menjamin kenyamanan dan psikologis anak. • Fokus pada kebahagiaan tumbuh kembang anak. |
Alasan Ruben Onsu Absen dan Dalih di Balik Ambisi Rebut Hak Asuh
Di pihak seberang, ketidakhadiran Ruben Onsu di ruang sidang perdana diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto.
Raka menjelaskan bahwa presenter kondang tersebut sedang berbenturan dengan jadwal kerja krusial yang sama sekali tidak bisa didelegasikan.
Secara aturan hukum acara, absennya Ruben pada sidang pertama tidak menyalahi regulasi karena agendanya baru sebatas pemeriksaan berkas formalitas dan legalitas pengacara.
Namun, Ruben diwajibkan hadir secara fisik saat memasuki tahapan mediasi mendatang.
Meskipun tidak menampakkan batang hidungnya, Ruben Onsu menitipkan pesan berharga kepada tim pengacaranya. Tekadnya sudah bulat untuk mengambil alih hak perwalian anak dari tangan mantan istrinya.
Raka membeberkan bahwa ada dua alasan mendasar yang memicu Ruben bersikap defensif.
Pertama, Ruben merasa memiliki kewajiban moral dan hukum sebagai ayah kandung yang tidak boleh kehilangan peran dalam membesarkan darah dagingnya, terlebih mereka sudah cukup lama terpisahkan jarak.
Kedua, pihak Ruben mengklaim adanya indikasi bahwa lingkungan baru yang saat ini ditinggali oleh anak-anaknya dinilai kurang ideal bagi perkembangan mental dan sosial mereka.
Sidang pun berjalan lancar dan akan segera dilanjutkan ke agenda pembuktian serta mediasi formal sesuai ketetapan majelis hakim.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo