Kejagung Digugat Praperadilan di PN Solo! Buntut Dihentikannya Pendataan MBG


SOLOBALAPAN.COM — Langkah hukum mengejutkan diambil oleh seorang warga Kota Bengawan. Ia resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (16/7/2026).
Aksi nekat ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas dihentikannya secara mendadak proses pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait tata kelola proyek nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Johan Safaat, seorang warga Pajang, Laweyan, Solo, dengan didampingi oleh organisasi bantuan hukum PBH PEKA.
Tak main-main, klasifikasi gugatan penundaan penanganan perkara ini menyasar tiga pucuk pimpinan instansi kejaksaan sekaligus, yakni:
- Termohon I: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
- Termohon II: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
- Termohon III: Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jeritan Hati Orang Tua: Anggaran Rp15 Ribu, tapi Anak Tak Selera Makan
Johan, yang merupakan orang tua siswa penerima manfaat langsung program MBG, membeberkan realita miris yang terjadi di lapangan. Pemerintah diketahui mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp15.000 per porsi. Namun, kualitas gizi yang tersaji di piring anaknya dinilai jauh dari kata layak.
“Antara idealita dengan realita kok berbeda. Sebelum kasus ini terbuka, makanan yang disajikan dari program MBG itu hampir setiap minggu tidak pernah dimakan oleh anak saya karena kualitasnya tidak sesuai. Setelah kasus korupsi (di tubuh pengurus BGN) ini sempat mencuat, saya punya harapan besar akan ada peningkatan kualitas pelayanan gizi,” ungkap Johan kecewa saat ditemui di awak media, Kamis (16/7/2026) sore.
Alih-alih membaik memasuki tahun ajaran baru, kualitas makanan dalam tiga hari terakhir justru sama sekali tidak ada perubahan. Kondisi ini diperparah dengan sikap Kejagung yang tiba-tiba menghentikan pemeriksaan.
Johan khawatir, penanganan kasus korupsi pemotongan anggaran gizi anak sekolah sengaja dibikin mengambang atau sengaja diuapkan.
Duduk Perkara: Surat Perintah Jampidsus yang Dianggap Janggal
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan kronologi yang melandasi keanehan dalam proses hukum ini. Pangkal persoalan bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh Kejati melakukan pendataan pengelolaan program MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini awalnya diambil untuk memperkuat penyelidikan kasus korupsi induk yang sedang bergulir di Jakarta.
Namun, secara mengejutkan, Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan surat perintah baru tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan agar seluruh pendataan tersebut dihentikan total.



