SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik.
Setelah viral di media sosial, fakta-fakta baru mulai terungkap, termasuk awal mula grup WhatsApp yang menjadi tempat percakapan bermuatan pelecehan tersebut terbentuk.
Tak hanya mahasiswi, korban dalam kasus ini ternyata juga mencakup dosen perempuan.
Sedikitnya tujuh dosen FH UI disebut ikut menjadi sasaran objektifikasi dan komentar tidak pantas di dalam grup chat tersebut.
Baca Juga: Kemarau Datang, Sumur Warga Mulai Kering, Banyak yang Beralih ke Sumur Bor Dalam
Bermula dari Grup Komunikasi Anak Kos
Belasan mahasiswa yang diduga terlibat sempat dihadapkan ke forum terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin, 13 April 2026.
Forum itu berlangsung sekitar 10 jam dan digelar untuk mendorong transparansi penanganan kasus serta keadilan bagi korban.
Dalam forum tersebut, salah satu mahasiswa berinisial MT mengungkap asal mula grup WhatsApp itu dibuat.
Menurut pengakuannya, grup tersebut awalnya digunakan untuk komunikasi sesama penghuni kos.
"MT mengaku tidak bisa keluar dari grup tersebut karena aslinya grup itu awalnya untuk grup satu kos," tulis akun X @kalistohenituse, Selasa 14 April 2026.
Namun seiring waktu, fungsi grup bergeser. Percakapan yang awalnya bersifat biasa disebut berubah menjadi ruang saling melempar komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa seksual.
Baca Juga: Lolos ke Putaran Nasional, Persebi Boyolali Usung Misi Promosi ke Liga 3 dengan Kekuatan Lokal
Pengakuan Anggota Grup
Salah satu mahasiswa bernama Valenza juga mengakui dirinya ikut membahas hal-hal yang mengobjektifikasi perempuan di grup tersebut.
Ia berdalih pembicaraan itu dilakukan untuk memancing diskusi.
"Saya tahu itu salah, namun tujuan dari ucapan yang saya sampaikan adalah untuk hanya sekadar menimbulkan diskusi di grup," kata Valenza.
Kasus ini kemudian terbongkar setelah kekasih MT mengetahui isi percakapan di grup tersebut dan mendesaknya membuka persoalan itu ke publik.
Chat bermuatan pelecehan kemudian tersebar di media sosial X dan memicu kemarahan luas.
Korban Bukan Hanya Mahasiswi
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap jumlah korban saat ini mencapai 27 orang.
Dari jumlah itu, 20 orang merupakan mahasiswa FH UI dan tujuh lainnya dosen perempuan.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," ujar Timotius, Selasa 14 April 2026.
Artinya, dugaan pelecehan ini disebut sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya ramai dibicarakan publik pada 2026.
Desakan Drop Out Menguat
Mewakili korban, Timotius meminta kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.
Ia menilai berbagai unsur untuk menjatuhkan sanksi berat telah terpenuhi, mulai dari rasa tidak aman di lingkungan kampus hingga dampak psikologis yang dialami korban.
Baca Juga: Ribuan Tiang Internet “Liar” di Sragen, DPRD Siapkan Sanksi hingga Pidana
Sikap Tegas UI
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihak kampus menolak segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dekan FH UI setelah mengetahui kasus ini.
"Kami akan terus monitor. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegasnya.
Sementara Fakultas Hukum UI juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh atas laporan yang diterima sejak 12 April 2026.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, kampus menyebut akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. (lz)
Editor : Laila Zakiya