Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kejagung Digugat Praperadilan di PN Solo! Buntut Dihentikannya Pendataan MBG

Damianus Bram • Jumat, 17 Juli 2026 | 01:43 WIB
Warga Solo melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (16/7/2026), buntut pemberhentian pendataan makan bergizi gratis alias MBG. (Damianus Bram/Radar Solo
Warga Solo melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (16/7/2026), buntut pemberhentian pendataan makan bergizi gratis alias MBG. (Damianus Bram/Radar Solo

SOLOBALAPAN.COM — Langkah hukum mengejutkan diambil oleh seorang warga Kota Bengawan. Ia resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (16/7/2026).

Aksi nekat ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas dihentikannya secara mendadak proses pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait tata kelola proyek nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Gugatan tersebut didaftarkan oleh Johan Safaat, seorang warga Pajang, Laweyan, Solo, dengan didampingi oleh organisasi bantuan hukum PBH PEKA.

Tak main-main, klasifikasi gugatan penundaan penanganan perkara ini menyasar tiga pucuk pimpinan instansi kejaksaan sekaligus, yakni:

Baca Juga: Minta Pasokan Telur 5 Ton dengan Bayar Kredit, Skema Kemitraan MBG Dinilai Memberatkan Pedagang Kecil

Jeritan Hati Orang Tua: Anggaran Rp15 Ribu, tapi Anak Tak Selera Makan

​Johan, yang merupakan orang tua siswa penerima manfaat langsung program MBG, membeberkan realita miris yang terjadi di lapangan. Pemerintah diketahui mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp15.000 per porsi. Namun, kualitas gizi yang tersaji di piring anaknya dinilai jauh dari kata layak.

“Antara idealita dengan realita kok berbeda. Sebelum kasus ini terbuka, makanan yang disajikan dari program MBG itu hampir setiap minggu tidak pernah dimakan oleh anak saya karena kualitasnya tidak sesuai. Setelah kasus korupsi (di tubuh pengurus BGN) ini sempat mencuat, saya punya harapan besar akan ada peningkatan kualitas pelayanan gizi,” ungkap Johan kecewa saat ditemui di awak media, Kamis (16/7/2026) sore.

Alih-alih membaik memasuki tahun ajaran baru, kualitas makanan dalam tiga hari terakhir justru sama sekali tidak ada perubahan. Kondisi ini diperparah dengan sikap Kejagung yang tiba-tiba menghentikan pemeriksaan.

Johan khawatir, penanganan kasus korupsi pemotongan anggaran gizi anak sekolah sengaja dibikin mengambang atau sengaja diuapkan.

​Duduk Perkara: Surat Perintah Jampidsus yang Dianggap Janggal

​Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan kronologi yang melandasi keanehan dalam proses hukum ini. Pangkal persoalan bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh Kejati melakukan pendataan pengelolaan program MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini awalnya diambil untuk memperkuat penyelidikan kasus korupsi induk yang sedang bergulir di Jakarta.

​Namun, secara mengejutkan, Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan surat perintah baru tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan agar seluruh pendataan tersebut dihentikan total.

​"Tujuan praperadilan ini adalah agar proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diminta mendata, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan maksudnya. Makanya dari situ kami menguji tindakan ini melalui Pasal 158 huruf e KUHAP terkait penundaan perkara," urai Arif gamblang.
​Tuntut Hakim Batalkan Surat Penghentian

​Dalam petitum gugatannya, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim PN Solo untuk membatalkan surat perintah penghentian dari Jampidsus tersebut karena dinilai mencederai asas kepastian hukum. Korps Adhyaksa dituntut untuk segera menaikkan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan penuh.

​"Harapan dari klien kami, dugaan korupsi ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar program mulia Presiden Prabowo Subianto untuk mencerdaskan anak bangsa dan mencegah stunting bisa berjalan maksimal tanpa ada anggarannya yang disunat," tegas Arif.

Berkas permohonan praperadilan resmi diterima oleh pihak panitera PN Solo pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pihak pemohon kini tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang serta pemanggilan resmi dari hakim yang ditunjuk. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : solobalapan.com
Makan Bergisi Gratis Kejagung pn solo gugatan Mbg