Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Luruskan Isu Hoaks Sampah Tak Dipilah Gak Diangkut, Pemkot Surakarta Agendakan Uji Publik Awal Juni

Silvester Kurniawan • Jumat, 29 Mei 2026 | 17:23 WIB
Pemkot Solo rancang Perwali Pengelolaan Sampah baru demi stop open dumping di TPA Putri Cempo. (M. Ihsan/slobalapan.com)
Pemkot Solo rancang Perwali Pengelolaan Sampah baru demi stop open dumping di TPA Putri Cempo. (M. Ihsan/slobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tengah bersiap merombak total regulasi penanganan limbah domestik di Kota Bengawan.

Langkah taktis ini diambil menyusul adanya instruksi ketat dari pemerintah pusat yang meminta Pemkot Solo menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo.

Guna memuluskan transisi tersebut, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, memastikan bakal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Sampah yang baru.

Baca Juga: Penuh Haru, Radar Solo dan Rumah Zakat Bagikan Bingkisan Spesial untuk Anak Pengasong Koran di Soloraya

Agar aturan ini tidak tumpang tindih dan memberatkan akar rumput, Pemkot Solo berkomitmen melibatkan partisipasi publik secara masif sebelum draf hukum tersebut diundangkan secara resmi.

Siapkan Peta Jalan dan Gelar Uji Publik Awal Juni

Saat ditemui awak media, Respati Ardi memaparkan bahwa Pemkot Surakarta telah mengantongi peta jalan (roadmap) penanganan sampah yang komprehensif dari hulu (rumah tangga) hingga hilir (pabrik pengolahan).

Perwali yang sedang digodok ini merupakan regulasi turunan langsung dari Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Guna membedah isi draf aturan tersebut, pemkot menjadwalkan agenda uji publik pada awal Juni mendatang agar masyarakat bisa memberikan kritik, koreksi, dan masukan secara langsung.

"Semua pihak, baik pengamat maupun warga, bisa memberikan masukan. Kami ingin aturan ini benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Saat ini proses penyusunan masih berjalan dinamis dengan melibatkan kalangan akademisi lintas sektor," ujar Respati, Jumat (29/5).

Baca Juga: Ria Ricis Dituding Pamer Tindik Usai Viral Oplas Hidung, Sang YouTuber Ungkap Alasan Medis di Balik Perubahan Wajahnya

Luruskan Isu Sanksi Mogok Angkut Sampah

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga meluruskan isu miring yang sempat beredar liar di tengah masyarakat.

Muncul rumor di media sosial bahwa petugas kebersihan pemkot tidak akan mengangkut sampah warga jika kondisi sampah belum dipilah sejak dari rumah. Respati menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

Alih-alih menerapkan sanksi sepihak yang represif, Pemkot Solo lebih memilih jalur kolaboratif dan edukatif. Lagipula, pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga sebenarnya berpotensi membuka keran ekonomi baru bagi warga melalui optimalisasi bank sampah.

Rencana Poin Krusial dalam Perwali Sampah Surakarta:

Objek Aturan Baru Mekanisme di Lapangan Output Target Kebijakan
Sektor Rumah Tangga Edukasi pemilahan sampah mandiri, membantah hoaks mogok angkut sampah. Mengurangi beban volume sampah harian yang masuk ke TPA Putri Cempo.
Sektor Pelaksana Acara Penyelenggara event (hiburan/budaya) wajib menyerahkan draf rencana kelola limbah. Menjaga kebersihan ruang publik (Solo Balapan, Slamet Riyadi, Ngarsopuro) pasca-acara.
Garda Ekonomi Rakyat Integrasi sirkular ekonomi melalui optimalisasi bank sampah lokal. Mengubah stigma sampah menjadi berkah insentif ekonomi bernilai jual.

Target Rampung Pertengahan Tahun 2026

Baca Juga: Dari Viral YouTube ke Layar Lebar, Film Horor Backrooms A24 Resmi Tayang Hari Ini!

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, membenarkan bahwa draf regulasi pemilahan sampah ini sedang dimatangkan oleh tim hukum pemkot. Aturan ini nantinya akan mengikat tidak hanya bagi individu, melainkan juga korporasi dan promotor acara.

Herwin menyebut, salah satu poin baru yang akan diperketat adalah kewajiban para penyelenggara acara (event organizer) untuk bertanggung jawab penuh atas kebersihan lokasi sebelum dan sesudah kegiatan di Solo.

"Saat ini masih proses penyusunan produk hukum dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Target kami, pada pertengahan tahun ini Perwali tersebut sudah rampung dan siap disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat," pungkas Herwin. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#open dumping #penanganan sampah #TPA Sukosari #pemkot surakarta #wali kota surakarta respati ardi