Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pengedar Sabu di Kos Grogol Sukoharjo Digerebek, Barang Bukti Nyaris Dibuang ke Saluran Mandi

Iwan Kawul • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:44 WIB
Polisi menyita 55,65 gram sabu siap edar dan memburu pemasok berinisial AB. (ist)
Polisi menyita 55,65 gram sabu siap edar dan memburu pemasok berinisial AB. (ist)

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Upaya seorang pengedar sabu untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkotika ke saluran pembuangan kamar mandi gagal total. 

Hal tersebut disebabkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo sigap segera melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PW alias Pipit (24), warga Desa Bulakan, Sukoharjo. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 55,65 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Punya Desain Plek Ketiplek, Motor Ini Siap Jegal Honda ADV160 di Kelas Skutik Adventure?

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi,” ujar Ari Widodo, Jumat (15/5).

Puncaknya, pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Saat polisi masuk ke kamar kos, tersangka diketahui panik dan sempat berusaha membuang sejumlah paket sabu ke saluran pembuangan kamar mandi.

Namun upaya tersebut gagal. Polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Mie Nyemek Mas Gembor Sukoharjo, Hangat Gurihnya Bikin Rela Antre sampai Malam

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan paket sabu siap edar, dua paket sisa pakai, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap atau bong, plastik klip kosong, alat pemotong, isolasi, tas selempang, telepon genggam, hingga sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mendukung operasional peredaran sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka bertugas mengambil sabu dalam jumlah besar, kemudian memecahnya menjadi paket kecil dan meletakkannya di sejumlah titik sesuai instruksi pelaku utama,” terang  Ari Widodo.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah delapan kali menjalankan aktivitas tersebut. Ia mengaku menerima bayaran Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu.

Wilayah distribusi narkotika itu disebut mencakup sejumlah kecamatan di Sukoharjo, mulai dari Grogol, Baki, Gatak hingga kawasan perkotaan Sukoharjo.

Baca Juga: Apa Hubungan Ayu Aulia dengan Ridwan Kamil? Geger Bupati Inisial R yang Bikin Sang Selebgram Sampai Aborsi dan Kehilangan Rahim Kini Dicari

Ari Widodo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pelaku AB yang saat ini masih DPO,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kepedulian masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya.

Baca Juga: Mobil Terperosok ke Jurang 4 Meter di Sambi Boyolali, Diduga Salah Ikuti Google Maps

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat. (kwl/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#pengedar sabu tertangkap #jaringan peredaran narkoba #satuan reserse narkoba polres sukoharjo #sukoharjo #peredaran narkotika