Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Polres Boyolali Bongkar Peredaran Pil Trihexyphenidyl, 1.014 Butir Diamankan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:55 WIB
Edarkan 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Pria di Sambi Boyolali Ditangkap Polisi. (ist)
Edarkan 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Pria di Sambi Boyolali Ditangkap Polisi. (ist)

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Satresnarkoba Polres Boyolali membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Sambi.

Seorang pria berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan ribuan pil diduga Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Baca Juga: Kenapa Bakom RI Diserang Warganet? Geger 40 Daftar Homeless Media Bikin INMF Diburu, Kini Klarifikasi Begini

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.014 butir tablet warna putih berlogo “Y”. Sebanyak 1.012 butir disimpan di dalam toples bertuliskan “VIT. TERNAK” dan plastik bening, sementara dua butir lainnya ditemukan di bungkus rokok.

Selain pil, polisi juga mengamankan sebuah handphone VIVO Y02T warna ungu lengkap dengan simcard serta sepeda motor Honda Vario merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat ilegal di wilayah Sambi.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” ujar Agung, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Toyota Fortuner 2026 Beneran All New atau Cuma Facelift? Punya Wajah Futuristik, Fitur ADAS Bikin Banyak Orang Penasaran!

Menurut Agung, satu toples berisi 1.012 pil tersebut rencananya akan dijual pelaku dengan harga Rp 1,3 juta. Polisi menegaskan tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Atas perbuatannya, TW dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancamannya terkait mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tanpa keahlian dan kewenangan,” tambahnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat ilegal lainnya. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melanjutkan proses penyidikan. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#trihexyphenidyl #peredaran farmasi ilegal #kecamatan sambi #kasatresnarkoba boyolali #boyolali