SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta mulai menyingkap pola penyimpangan yang tidak sederhana.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi menetapkan dua mantan pengurus KONI sebagai tersangka.
Keduanya merupakan Mantan pengurus KONI Solo yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surakarta, Supriyanto, menyebut penetapan tersebut didasarkan pada akumulasi alat bukti yang dinilai cukup kuat—mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen keuangan yang saling menguatkan.
Baca Juga: Pejabat Ditahan, Pemkab Karanganyar Usulkan Pemberhentian Sementara dan Janji Benahi Sistem
“Penyidik telah memeriksa berbagai unsur, mulai dari saksi, ahli, hingga dokumen. Dari situ kami menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI,” ujarnya, Selasa (5/5).
Namun, yang menarik, dugaan penyimpangan ini tidak terjadi secara frontal dalam satu waktu, melainkan melalui pola bertahap yang cenderung tersamar.
Modus Bertahap dan Sulit Terdeteksi
Dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan cabang olahraga dan atlet. Dalam praktiknya, dana tersebut memang sempat didistribusikan. Namun, penyidik menemukan adanya praktik pemotongan dana dengan dalih kewajiban pajak.
“Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI,” jelasnya.
Masalah muncul ketika dana yang sudah dipotong tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara.
“Secara administratif terlihat ada pemotongan pajak. Tapi faktanya, tidak semua dana itu disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya,” kata Supriyanto.
Baca Juga: Stok Hewan Kurban Boyolali Aman, Pemotongan di RPH Ampel Diprediksi Melonjak
Pola ini, menurutnya, dilakukan secara bertahap dengan nominal yang tidak mencolok di setiap transaksi. Sebagian dana disetorkan, sebagian lainnya tidak—menciptakan pola acak yang membuat penyimpangan sulit terdeteksi dalam waktu singkat.
“Ini seperti dipecah-pecah. Tidak langsung besar, sehingga baru terlihat setelah audit menyeluruh dilakukan,” imbuhnya.
Akumulasi Kerugian Negara
Dari hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.822.120.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan dana hibah selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024—mengindikasikan bahwa pengawasan internal selama periode tersebut patut dipertanyakan.
Baca Juga: 200 Atlet Klaten Jalani Tes Fisik, KONI Pantau Kesiapan Menuju Porprov
“Ini bukan satu tahun anggaran. Kami telusuri sejak 2021 sampai 2024, dan hasilnya sudah dihitung secara resmi oleh BPKP,” jelas Supriyanto.
Dua Nama Muncul, Penahanan Belum Dilakukan
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LK dan TAR, yang keduanya merupakan mantan pengurus KONI Solo. Penyidik menilai keduanya memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana yang bermasalah tersebut.
Meski status hukum telah meningkat menjadi tersangka, hingga kini keduanya belum ditahan. Kejari beralasan pemeriksaan dalam kapasitas tersangka masih akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kemarin masih diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat akan kami panggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyitaan Uang dan Dokumen
Dalam proses penyidikan, Kejari Surakarta juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Mulai dari dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti distribusi dana ke cabang olahraga.
Selain itu, penyidik juga menyita uang sekitar Rp320 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Uang yang kami sita sekitar Rp320 juta lebih sedikit. Ini bagian dari recovery kerugian negara,” kata Supriyanto.
Kasus ini membuka celah lama dalam tata kelola dana hibah—khususnya pada aspek pengawasan dan transparansi. Pola pemotongan pajak yang tidak disetorkan menunjukkan adanya ruang manipulasi dalam sistem yang seharusnya terkontrol.
Pertanyaannya, bagaimana praktik ini bisa berlangsung hingga empat tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Di titik inilah, akuntabilitas tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga pada sistem pengawasan yang selama ini berjalan. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto