Modus Tangki Siluman Terbongkar, Warga Klaten Raup Untung dari Solar Subsidi


KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Klaten.
Namun di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana praktik yang berlangsung hingga satu tahun bisa luput dari pengawasan?
Jajaran Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang pria berinisial W (41), warga Kecamatan Kemalang, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi.
Baca Juga: Bangunan Tua Dibiarkan, Atap SD di Karanganyar Ambruk, Perbaikan Baru Diusulkan
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Petugas menemukan jerigen berisi solar subsidi di bagian belakang rumah tersangka saat pengecekan,” ujarnya dalam rilis, Rabu (6/5/2026).
Modus Tangki Tambahan: Akali Batas Pengisian
Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan metode yang tergolong terencana. Ia memodifikasi mobil Isuzu Panther miliknya dengan menambahkan tangki cadangan tersembunyi di bagian bawah kendaraan.
Modifikasi tersebut membuat kapasitas angkut meningkat drastis, dari sekitar 70 liter menjadi 300 liter dalam sekali pengisian.
Tak hanya itu, tersangka juga memanfaatkan sistem barcode dari MyPertamina untuk membeli solar subsidi di berbagai SPBU di wilayah Klaten.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pesona Ajeng Febria dan Silvy Kumalasari Bikin Dangdut Trending Jutaan Viewers
Celah Pengawasan: Barcode dan Plat Nomor Jadi Titik Lemah
Selain berkeliling SPBU, tersangka juga mengumpulkan sisa BBM dari truk-truk yang melintas di wilayah Soloraya. Solar yang diperoleh dengan harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter itu kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga hampir dua kali lipat.
“Motif pelaku biasanya menggunakan banyak barcode atau mengganti plat nomor untuk mengelabui petugas,” ungkap perwakilan PT Pertamina Patra Niaga yang turut hadir dalam rilis.



