Pejabat Ditahan, Pemkab Karanganyar Usulkan Pemberhentian Sementara dan Janji Benahi Sistem


KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penahanan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM oleh Kejaksaan membuka kembali pertanyaan lama soal pengawasan retribusi daerah, khususnya sektor pedagang kaki lima (PKL).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat aktif tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menguji sejauh mana sistem kontrol internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar berjalan efektif.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan keprihatinan atas kasus yang mencuat. Namun di balik pernyataan tersebut, muncul dorongan publik agar langkah yang diambil tidak berhenti pada respons normatif semata.
“Pasti menyesalkan dan menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan jajaran perangkat daerah, Senin (4/5).
Evaluasi Sistem atau Sekadar Respons Kasus?
Pemkab Karanganyar mengklaim akan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan retribusi.
Namun, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci titik lemah sistem yang diduga membuka celah terjadinya penyimpangan.
Alih-alih memaparkan detail evaluasi, pernyataan resmi lebih banyak menekankan pada langkah pencegahan ke depan, tanpa mengurai bagaimana mekanisme pengawasan sebelumnya berjalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah kasus ini merupakan anomali individu, atau justru indikasi lemahnya sistem pengawasan yang sudah berlangsung lama.
Pendampingan Hukum dan Usulan Pemberhentian



