Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Mala Agatha dan Icha Chellow Dilaporkan ke Polisi Usai Dikecam Anisa Bahar hingga Atalia Praratya, Ini Duduk Perkara Kasusnya

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB
Icha Chellow dan Mala Agatha viral.
Icha Chellow dan Mala Agatha viral.

SOLOBALAPAN, HIBURAN — Kontroversi panas yang melibatkan dua penyanyi, Mala Agatha dan Icha Chellow, terus menggelinding bak bola salju.

Keduanya kini menjadi sorotan tajam publik setelah membawakan versi modifikasi dari lagu bertajuk "Gapapa" milik pedangdut senior Anisa Bahar dengan lirik yang dinilai terlampau vulgar.

Polemik ini kian meruncing setelah aransemen ulang tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial.

Perubahan lirik secara drastis itu memicu protes keras dari Anisa Bahar selaku pencipta dan penyanyi asli, karena dianggap telah merusak esensi karya, mengubah makna lagu, serta merendahkan martabat kaum perempuan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Gapapa' Diubah Jadi Tak Senonoh Demi Viral, Anisa Bahar Ngamuk Kecam Dua Penyanyi Ini

Seruan Tegas Anisa Bahar dan Laporan Hukum di Surabaya

Anisa Bahar menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam melihat karyanya diubah secara serampangan demi kepentingan pragmatis.

Ia mendesak agar Mala Agatha dan Icha Chellow segera memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terbuka atas penggunaan lagu tersebut.

Akibat tidak adanya respons cepat dari pihak terlapor, kasus ini akhirnya resmi dibawa ke ranah hukum.

Pada Kamis (9/7/2026), Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, resmi melayangkan laporan polisi terhadap Mala Agatha dan Icha Chellow ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut didasari kekhawatiran kolektif bahwa konten vulgar tersebut dapat merusak moral masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur.

Pernyataan Tegas Anisa Bahar: "Saya tidak akan tinggal diam. Ini harus diproses agar ada efek jera karena lagu ini sudah sangat dirusak," ujar Anisa Bahar secara berang, seperti dikutip dari Tribun Bogor.

Tabel Pemetaan Pihak Terkait, Peran, dan Duduk Perkara Kontroversi Lagu 'Gapapa'

Guna memberikan pemetaan informasi yang rapi, objektif, dan mudah dipahami mengenai konflik hak cipta dan norma kesusilaan ini, berikut adalah rangkuman datanya:

Pihak Terkait Peran / Kedudukan Tindakan & Sikap Hukum
Mala Agatha & Icha Chellow Penyanyi Versi Modifikasi Membawakan lagu dengan lirik vulgar; belum memberikan pernyataan resmi hingga saat ini.
Anisa Bahar Pencipta & Penyanyi Asli "Gapapa" Menolak keras pengubahan lirik dan menuntut proses hukum demi efek jera.
Baihaki Akbar (AMI) Pelapor / Ketua Umum DPP AMI Melaporkan kedua penyanyi ke Polrestabes Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Atalia Praratya Anggota Komisi VIII DPR RI Melayangkan kritik tajam lewat media sosial dan mengajak masyarakat memboikot konten.
Status Perkara Terkini Tahap Penyelidikan Kepolisian Menunggu klarifikasi resmi dan tindak lanjut dari pihak Polrestabes Surabaya.

Kritik Menohok dari Senayan: Atalia Praratya Ajak Publik Boikot Konten

Gema kontroversi ini ternyata juga memantik perhatian dari kalangan parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, turut menyampaikan kritik emosional melalui akun media sosial pribadinya.

Atalia secara lantang menolak untuk membagikan ulang potongan video atau audio dari lagu yang telah dimodifikasi tersebut karena dinilai sama sekali tidak pantas untuk diperdengarkan kepada khalayak umum.

Menurut pandangan Atalia, tindakan mengubah lirik lagu menjadi vulgar demi mengejar popularitas instan dan algoritma views merupakan sebuah kekeliruan besar yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.

Konten semacam itu dinilai memberikan dampak destruktif yang nyata bagi tumbuh kembang generasi muda.

Sebagai langkah preventif, Atalia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap cerdas dengan tidak ikut menyebarluaskan, menyukai, ataupun membagikan tautan lagu tersebut.

Langkah pemutusan rantai penyebaran ini dinilai efektif agar tidak memberikan ruang panggung maupun keuntungan popularitas bagi konten-konten yang nyata melanggar norma kesusilaan di Indonesia.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Anisa Bahar Duduk Perkara Mala Agatha Icha Chellow atalia praratya