Minta Transparansi Total, ICW dan Koalisi Tagih Janji DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Gelombang desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara terbuka terus bergulir tajam.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR RI bersama Pemerintah untuk segera membuka draf resmi serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke hadapan publik.  

Koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) FH Universitas Mulawarman, hingga Transparency International Indonesia (TII) ini menilai keterbukaan informasi sangat krusial guna menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).  

Aktivis ICW, Wana Alamsyah, menegaskan pentingnya transparansi agar pembahasan regulasi sapu bersih koruptor ini tidak memunculkan informasi simpang siur.  

"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata Wana Alamsyah kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (28/8/2026).  

Wana mengingatkan, minimnya akses publik berpotensi meloloskan klausul-klausul "titipan" yang menyunat upaya pemulihan aset negara hasil kejahatan.  

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Itu Apa? DPR Targetkan Rampung dan Disahkan 15 Desember 2026

Dorong Ketegasan Illicit Enrichment dan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Koalisi mendesak DPR memperkuat klausul illicit enrichment atau perampasan kekayaan pejabat publik yang diperoleh secara tidak wajar dan tidak sebanding dengan pendapatan resminya.  

"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.  

Selain itu, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB) juga dinilai wajib diperjelas agar mampu menjangkau aset kejahatan yang pemiliknya buron, meninggal dunia, maupun yang tidak diketahui identitasnya.  

"DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya. Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik," tambah Wana.  

Soroti 3 Poin Kemunduran Draf RUU Perampasan Aset Versi DPR

Secara khusus, Koalisi Masyarakat Sipil membongkar tiga persoalan krusial yang dinilai sebagai kemunduran substansi pada draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan draf pemerintah tahun 2023:  

1. Penghapusan Norma Kekayaan Tak Sah (Illicit Enrichment)

Draf pemerintah versi 2023 sebelumnya memuat Pasal 5 ayat (2) yang mengatur perampasan atas kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan sah. Namun, pasal kunci yang sangat ampuh menyasar harta mencurigakan pejabat di LHKPN ini justru melenyap dari draf versi DPR.  

"Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN," beber Wana.  

2. Penyempitan Mekanisme NCB (Non-Conviction Based)

Pada draf versi DPR, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan selalu dikaitkan erat dengan profil pelaku tindak pidana. Hal ini berisiko membuat instrumen NCB hanya berlaku jika pelakunya teridentifikasi, namun gagal mengeksekusi aset terlarang yang pemiliknya misterius—seperti barang bukti pembalakan liar atau uang hasil judi online (judol).  

"Masalahnya, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana," sebut Wana. 

3. Ketidakjelasan Lembaga Pengelola Aset

Draf versi DPR dinilai rancu dalam menentukan struktur kelembagaan pengelola aset hasil rampasan. Pasal 46 menyebut adanya 'Lembaga Pengelola Aset', namun tanpa rincian kewenangan yang tegas, sehingga saling bertabrakan dengan Pasal 50 dan 53 yang mendistribusikan wewenang serupa ke Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.  

"Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya," paparnya.  
PDF

Mengakhiri penjelasannya, Wana mewakili koalisi meminta DPR tak main-main dalam menyusun pengawasan kelembagaan pengelola aset negara.  

"DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut," pungkas Wana.

Editor : Damianus Bram
icw indonesia corruption watch draft dpr RUU Perampasan Aset