SOLOBALAPAN, NASIONAL — Sidang dugaan korupsi mega proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memantik kejutan besar.
Nama pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, secara mengejutkan mencuat setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta.
Fakta persidangan baru ini diungkapkan langsung oleh saksi mahkota yang juga merupakan terpidana perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA, Dheki Martin.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada Senin (13/7/2026), Dheki secara blak-blakan mengaku pernah menyerahkan uang ratusan juta tersebut kepada Gus Miftah.
Kesaksian Mantan PPK dan Langkah Taktis Jaksa KPK
Merespons keterangan krusial dari Dheki Martin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan secara objektif.
Dheki Martin sendiri dalam klaster perkara ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia terbukti menerima sejumlah uang haram dari pengusaha kontraktor pemenang proyek, sebelum akhirnya uang tersebut dituding beredar ke pihak luar.
Pernyataan JPU KPK: "Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK. Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," ujar JPU KPK, Greafik Loserte.
Tabel Pemetaan Fakta Persidangan dan Status Aliran Dana Kasus DJKA
Guna memberikan pemetaan informasi hukum yang rapi, transparan, dan mudah dipahami mengenai perkembangan terbaru kasus ini, berikut adalah rangkuman datanya:
| Komponen Perkara | Rincian Fakta & Keterangan Saksi | Langkah & Analisis Hukum KPK |
| Pihak Penerima Baru | Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrahman) | Pendalaman motif, inisiasi, dan tujuan pemberian uang Rp 100 juta. |
| Pihak Pemberi Dana | Dheki Martin (Terpidana / Eks PPK DJKA) | Mengaku memberikan uang hasil dari rekanan pengusaha kontraktor. |
| Lokasi / Waktu Sidang | Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 Juli 2026 | Menjadi basis laporan JPU ke tingkat pimpinan lembaga antirasuah. |
| Nilai Nominal Diduga | Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) | Dibuka peluang dilakukan penyitaan jika terbukti bersumber dari tipikor. |
| Pondasi Awal Perkara | Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK April 2023 | Hingga awal 2026, telah menjerat 22 tersangka dan 2 korporasi. |
KPK Dalami Motif dan Buka Peluang Penyitaan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap dinamika fakta yang muncul di ruang sidang dipastikan akan dianalisis secara mendalam oleh tim JPU.
KPK tidak ingin gegabah dan tetap berpegang teguh pada asas kecukupan alat bukti sebelum menentukan status hukum lanjutan.
Fokus investigasi KPK saat ini adalah membedah secara rinci apa yang menjadi motif, inisiasi awal, serta tujuan utama dari pemberian uang Rp 100 juta dari tersangka Dheki kepada Gus Miftah. Status kedudukan hukum saat peristiwa terjadi juga menjadi poin krusial yang diteliti.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," pungkas Budi menegaskan potensi penyitaan barang bukti ke depan.
Sengkarut korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini merupakan perkara besar yang bermula dari OTT KPK pada April 2023 lalu.
Hingga data per 20 Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan 22 tersangka dari berbagai klaster—mulai dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, jajaran PPK perkeretaapian di berbagai wilayah, hingga Anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Jalannya persidangan saat ini menjadi penentu utama bagaimana penilaian majelis hakim terhadap keterlibatan nama-nama baru yang muncul ke permukaan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo