SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan narasi yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Di satu sisi, laporan Kementerian Agama (Kemenag) yang bersumber dari pihak pondok pesantren menyebut insiden bermula dari permainan ketapel berbahan bakar bensin yang berujung petaka. Namun di sisi lain, keluarga korban dan kuasa hukumnya mengungkap dugaan adanya unsur kesengajaan yang dipicu aksi balas dendam setelah korban melaporkan kasus perundungan.
Perbedaan versi inilah yang kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan diharapkan dapat diuji melalui proses penyidikan yang independen.
Komisi III DPR RI Temukan Dua Narasi Berbeda
Dalam RDPU yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membeberkan adanya perbedaan mendasar antara laporan resmi yang diterima Kemenag dengan keterangan korban beserta keluarganya.
Menurut Hinca, laporan Kemenag yang bersumber dari pihak pondok pesantren menyebut insiden kebakaran terjadi akibat para santri membuat ketapel menggunakan bahan bakar bensin hingga akhirnya terjadi kebakaran.
Namun, keterangan korban dan keluarga justru mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.
"Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren, akibat dilaporkan oleh korban karena tindakan perundungan," ungkap Hinca.
Masih berdasarkan penjelasan tersebut, pelaku disebut sempat mengancam korban saat menyuruh membeli bensin sebelum akhirnya mengajak beberapa santri masuk ke sebuah ruangan kosong.
Akibat peristiwa itu, satu santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.
Hinca menegaskan seluruh perbedaan informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
Keluarga Korban Sebut Ada Bullying Sebelum Peristiwa Terjadi
Dalam forum yang sama, kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkap dugaan bahwa tragedi tersebut tidak bisa dilepaskan dari praktik perundungan yang disebut telah berlangsung sebelumnya.
Menurut keterangannya, dua orang diduga terlibat dalam aksi bullying terhadap korban, yakni santri senior berinisial MR dan anak pemilik pondok berinisial Y.
"Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pem-bully-an, suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka," ungkap Putri.
Tak hanya itu, korban yang kemudian meninggal dunia juga sempat menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dipaksa membeli bensin oleh MR.
"Lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibully dan dia dipaksa untuk membeli bensin," tutur Putri.
"Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar lah gitu," tandasnya.
Pengakuan Korban Disebut Baru Disampaikan Tiga Hari Setelah Kejadian
Fakta lain yang mengemuka datang dari Tim Hotman 911 melalui kuasa hukum korban, Titi Tantry.
Saat mendampingi ibu korban dalam RDPU, Titi menyampaikan bahwa korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya setelah tiga hari menjalani perawatan akibat luka bakar serius.
"Akhirnya, begitu terjadi pembakaran, tiga hari setelah terjadi pembakaran, baru bisa berbicara si anak. Baru menyampaikan bahwa dia itu dibakar di dalam ruangan itu adalah ruangan kosong," ucap Titi.
Menurut pengakuan ibu korban, selama berada di pondok pesantren anaknya takut melaporkan perundungan karena kerap mendapat ancaman.
Polisi Beberkan Kronologi Versi Penyidikan
Sementara itu, penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya telah mengungkap kronologi berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah satu korban membeli bensin yang rencananya digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar.
Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dua botol air mineral sebelum mengajak beberapa santri menuju ruangan kosong untuk membuat ketapel.
Menurut polisi, saat mencoba membakar kayu menggunakan sebagian bensin, api tiba-tiba menyambar sisa bahan bakar di dalam botol sehingga memicu kobaran api.
Versi tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan keluarga korban di hadapan Komisi III DPR RI.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni santri senior berinisial MR serta pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Baca Juga: Jule Makin Songong? Klaim Namanya Jadi Modal FYP TikTok, Cuek Meski Dihujat Netizen Bertubi-tubi
Ibu Korban Tolak Jalan Damai
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Titi Tantry juga membacakan surat pernyataan dari ibu korban yang meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara hukum.
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," tegasnya.
Pihak keluarga juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun menutupi peristiwa tersebut turut diproses.
"Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," ujar Titi.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta dalam tragedi yang menewaskan seorang santri tersebut dapat terungkap secara menyeluruh. Sementara itu, dugaan adanya unsur kesengajaan maupun motif balas dendam masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan