SOLOBALAPAN.COM – Penetapan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah telah berkali-kali diingatkan agar menjaga integritas, sehingga pelanggaran hukum menjadi tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi pada Senin, 13 Juli 2026, di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan pemerasan yang menyeret Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Gubernur, pemerintah provinsi sejak awal telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar kepala daerah tidak terjerat kasus hukum.
Ahmad Luthfi: Sudah Dibina, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Ahmad Luthfi mengatakan Pemprov Jawa Tengah telah melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh kepala daerah.
Selain pembinaan, pemerintah juga telah membuat nota kesepahaman (MoU) hingga penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
"Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tegasnya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Lumpuhkan Pelayanan Publik
Selain menyoroti pentingnya integritas, Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan meski bupatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia menegaskan pemerintah provinsi langsung menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai Undang-Undang,” ucap Gubernur.
Ia kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Ahmad Luthfi kembali menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Sebanyak 18 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Sementara sejumlah pejabat lain yang diperiksa sebagai saksi dipersilakan kembali ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: 5 Stasiun Kereta Api dengan Arsitektur Paling Memukau di Indonesia
Diduga Memerintahkan Pemotongan Insentif ASN
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Etik Suryani diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagai dasar untuk melakukan praktik pemotongan insentif pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema pemotongan insentif atau upah pungut.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujarnya.
Baca Juga: "Catat, Ilmu Baru Ngolah", Gaya Komunikasi Presenter Choky Sitohang Jadi Perbincangan Warganet
KPK Sebut Modus Etik Diduga Melanjutkan Tradisi Era Sebelumnya
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan bahwa pola pemerasan yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari praktik yang disebut telah berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Penyidik mengungkap sejumlah kalimat yang diduga digunakan sebagai kode dalam praktik pengumpulan setoran tersebut.
-
'Tambahan upah pungut kae ono tho?' (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
-
'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar)
-
'Padakno karo bapak' (samakan dengan bapak).
"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep saat menjelaskan ucapan Etik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan penyidik menemukan adanya kemiripan pola antara dugaan praktik pada era Etik dengan periode sebelumnya.
“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” sambungnya.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada periode sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (LZ)
Editor : Laila Zakiya