Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

KPK Bongkar Skandal Copy-Paste di Sukoharjo! Modus hingga Tarif Pemerasan Bupati Etik Suryani Ternyata Sama Persis dengan Era Suaminya

Laila Zakiya • Selasa, 14 Juli 2026 | 08:35 WIB
Ditangkap di OTT KPK, Bupatui Sukoharjo Etik Suryani kini berompi oranye. (Salman Toyyibi/Jawa Pos)
Ditangkap di OTT KPK, Bupatui Sukoharjo Etik Suryani kini berompi oranye. (Salman Toyyibi/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Penyidik menemukan bahwa praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bukan sekadar berlanjut dari pemerintahan sebelumnya.

KPK menyebut modus yang digunakan Etik Suryani merupakan duplikasi atau "copy-paste" dari pola yang diduga diterapkan saat suaminya, Wardoyo Wijaya, masih menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

Yang membuat temuan ini semakin menarik perhatian adalah kesamaan tidak hanya pada mekanisme pemungutan dana, tetapi juga besaran tarif hingga kode-kode perintah yang digunakan kepada bawahannya.

KPK: Modus dan Tarif Pemerasan Persis Sama

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan adanya kemiripan yang sangat identik antara praktik yang dijalankan Etik Suryani dengan pola yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya pada periode sebelumnya.

"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Budi bahkan menyebut pola tersebut sebagai bentuk penyalinan secara utuh.

“Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” sambungnya.

Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik serupa yang berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Tertua di Indonesia yang Masih Beroperasi Hingga Kini

KPK Buka Peluang Usut Era Wardoyo Wijaya

KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan hingga ke periode saat Wardoyo Wijaya menjabat Bupati Sukoharjo.

Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan terlebih dahulu mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” ujarnya.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada praktik yang terjadi sejak 2021, tetapi juga membuka peluang mengusut dugaan korupsi yang berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.

SK Bupati Diduga Dipakai Sebagai Alat Pemerasan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Etik Suryani diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun, SK tersebut diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menarik setoran dari pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Etik kemudian diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tuturnya.

Dana tersebut diduga terus dikumpulkan sejak 2021 hingga 2026 dan menghasilkan setoran sekitar Rp2,93 miliar yang diterima Etik Suryani.

Baca Juga: FIFA Buka Peluang Tambah Peserta Piala Dunia 2030 Jadi 64 Negara, Ini Alasan Gianni Infantino

Kode Perintah Diduga Sama dengan Era Suaminya

KPK juga mengungkap adanya sejumlah kalimat yang diduga digunakan Etik Suryani saat meminta bawahan menyetorkan uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut merupakan kelanjutan dari "tradisi" yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.

Dalam penyidikan, muncul beberapa kode perintah yang diduga digunakan Etik kepada bawahannya.

Asep menjelaskan arti dari salah satu kode tersebut.

"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep saat menjelaskan ucapan Etik.

Sementara pada masa Wardoyo Wijaya, KPK juga menemukan adanya perintah serupa.

"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," ujar Asep.

Baca Juga: Jule Viral Lagi Usai Sentil Netizen "Kalau Nggak Ada Gue Nggak FYP!" Pakai Gaya Jennifer Coppen

Setoran Rutin OPD Juga Diduga Dilanjutkan

Selain dugaan pemotongan insentif upah pungut, Etik Suryani juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK menyebut praktik tersebut juga menggunakan pola yang sama dengan periode pemerintahan sebelumnya.

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.

Selama periode 2024 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta dari mekanisme setoran rutin OPD tersebut.

OTT Berujung Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026.

Sebanyak 18 orang sempat diamankan sebelum sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari proses tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas uang tunai, berbagai mata uang asing, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Sementara itu, untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan praktik serupa yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya apabila ditemukan alat bukti yang memadai. (lz)

Editor : Laila Zakiya
Sumber : Solo Balapan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ott kpk