SOLOBALAPAN.COM – Bupati Sukoharjo Etik Suryani akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Sebelumnya, sejak diamankan dalam operasi KPK pada Kamis (9/7/2026), Etik memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan kepada publik. Namun kini, ia membantah kabar yang menyebut dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Etik, dirinya tidak ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, melainkan dijemput oleh petugas KPK ketika tengah menunggu azan Magrib untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Pindah ke Hyundai Hillstate, Ini Fasilitas dan Target Megawati Hangestri di Musim Baru
"Saya dijemput untuk dimintai keterangan, bukan tertangkap tangan," ujar Etik dalam keterangannya.
Selain membantah telah terkena OTT, Etik juga menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan penyidik KPK saat operasi di Sukoharjo bukan merupakan miliknya.
Ia mengklaim seluruh barang bukti yang ditemukan penyidik merupakan milik sang suami.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pertama Etik sejak KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
KPK Tegaskan Penangkapan Bagian dari OTT
Di sisi lain, KPK memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penangkapan terhadap Etik merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Solo Raya.
Baca Juga: Tren Kerudung Jahat, Gaya Pashmina Viral di Media Sosial
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Usai diamankan, Etik bersama beberapa pihak lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana, asal-usul barang bukti yang diamankan, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pernyataan Etik yang membantah terkena OTT dan menyebut barang bukti merupakan milik suaminya diperkirakan akan menjadi bagian dari materi pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait bantahan Etik tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menambah daftar perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK di lingkungan pemerintah daerah. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun pengungkapan fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. (an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com