SOLOBALAPAN.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), sehari setelah Febrie menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung dan beberapa jam setelah pengunduran dirinya sebagai Jampidsus diterima Jaksa Agung.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada tiga kasus berbeda, yakni sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu sore.
Salah satu tersangka merupakan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto, sedangkan tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara berinisial FA.
"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Irjen Totok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyatakan bahwa inisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
"F ini orang yang kemarin menjabat di tempat, yang ditempati Pak Jampidsus saat ini," katanya.
Baca Juga: Respons OTT KPK di Sukoharjo, Wali Kota Solo Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran
Pasal Berlapis yang Disangkakan kepada Febrie Adriansyah
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana kepada Febrie Adriansyah.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Polri, Febrie disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor;
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU;
-
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU;
-
atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Penyidik menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pembuktian atas sangkaan tersebut nantinya akan diuji dalam proses peradilan.
Don Ritto Juga Dijerat Pasal TPPU
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Menurut keterangan Polri, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Polri menyebut DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Don Ritto meliputi:
-
Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU;
-
atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Berawal dari Penggeledahan di 12 Lokasi
Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.
Di antaranya adalah sebuah bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi di Cipete, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari rumah di Sentul, polisi menyita:
-
74 kilogram emas batangan;
-
uang tunai dolar Amerika Serikat;
-
dolar Singapura;
-
uang rupiah;
-
dokumen;
-
telepon genggam;
-
sejumlah foto keluarga.
Menurut keterangan penyidik, nilai uang tunai yang disita dari lokasi tersebut setelah dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang-barang tersebut saat ini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik.
Baca Juga: Respons OTT KPK di Sukoharjo, Wali Kota Solo Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran
Febrie Pernah Memberikan Klarifikasi
Sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Saat menjawab pertanyaan mengenai rumah di Sentul, Febrie mengatakan:
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ungkap dia.
Ia juga menyatakan asal-usul uang yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan salah satu lokasi yang digeledah.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete ya," tegas dia.
Pengunduran Diri Sebelum Penetapan Tersangka
Pada Sabtu dini hari (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Keputusan tersebut, menurut Kejaksaan Agung, diambil untuk menjaga objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum.
Setelah itu, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Saat ditanya mengenai keberadaan Febrie setelah mengundurkan diri, Rudi menyatakan belum memperoleh informasi.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: SMA Unggulan Rushd Sambut 175 Siswa Baru Gen 4 Melalui Welcoming Ceremony 2026
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Usai penetapan tersangka, Polri melimpahkan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut disebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan:
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama."
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Berdasarkan nilai kerugian negara yang sebelumnya pernah dipublikasikan masing-masing lembaga, total dugaan kerugian pada ketiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Baca Juga: Menilik Sejarah Stasiun Tawang Semarang, Pintu Gerbang Klasik Berusia Lebih dari Satu Abad
Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memantau penanganan perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
Ia juga menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan yang berkaitan dengan individu, bukan institusi.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih berlangsung.
Status Febrie Adriansyah maupun Don Ritto saat ini adalah tersangka, sehingga seluruh sangkaan yang disampaikan penyidik masih akan melalui proses pembuktian di pengadilan. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan