SOLOBALAPAN, NASIONAL — Penyidikan megaskandal dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus sebagai tersangka, mengambil manuver mengejutkan dari balik jeruji besi.
Ia bersiap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini bukan gertak sambal; Sony dikabarkan siap membongkar keterlibatan 26 nama pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram atau mengintervensi proyek strategis nasional tersebut.
Sinyal Kuat Membongkar Aktor Intelektual
Keinginan Sony untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini dinilai bakal menjadi kunci pembuka kotak pandora bagi penyidik, khususnya untuk menyisir praktik titip proyek hingga menemukan aktor intelektual yang selama ini belum tersentuh hukum.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif dan membuka seluruh kartu di hadapan hukum agar tidak menjadi tumbal sendirian.
"Pernyataan kesediaan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik sudah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Agung," tegas Krisna.
Peluang Besar Menjadi Justice Collaborator
Rencana pengajuan status JC ini mendapat tanggapan positif dari pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Menurut Aan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, peluang Sony untuk diterima sebagai JC sangat terbuka lebar.
Syarat mutlak kelayakan JC dinilai telah dipenuhi oleh Sony, meliputi:
-
Bukan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut.
-
Telah mengakui perbuatan yang disangkakan.
-
Memiliki komitmen untuk mengungkap aktor yang memiliki peran lebih dominan.
"Kalau melihat lima syarat (dalam UU) itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting," jelas Aan.
Daftar Tersangka dan Titik Lemah BGN
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka atas berbagai dugaan penyelewengan wewenang.
| Nama Tersangka | Jabatan Sebelumnya | Dugaan Pelanggaran / Modus Operandi |
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN | Bersekongkol melakukan intervensi proses verifikasi proyek. |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN | Terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang. |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN | Diduga ikut serta dalam penyelewengan dana insentif dapur gizi. |
Aan Eko Widiarto menyoroti bahwa skandal ini merupakan cerminan dari buruknya tata kelola BGN pada masa awal pembentukannya di tahun 2024.
Ada beberapa celah krusial yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab:
-
Orientasi Target Menabrak Sistem: Lembaga hanya fokus mengejar target pembangunan dapur gizi tanpa memperhitungkan dan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat.
-
Minim Transparansi: Penunjukan titik lokasi dapur umum dan sistem pengadaan barang/jasa dilakukan tanpa transparansi, sehingga menjadi celah masuknya berbagai kepentingan.
-
Benteng Lembaga yang Rapuh: Tidak ada pagar hukum dan sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari tekanan atau intervensi pihak luar.
Evaluasi total terhadap sistem pengawasan di BGN mutlak diperlukan agar program Makan Bergizi Gratis tidak terus-menerus menjadi ladang basah bagi para koruptor di masa mendatang.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo