SOLOBALAPAN.COM - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Dengan sistem baru ini, pengendara yang terkena razia lalu lintas nantinya bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi langsung melalui ponsel tanpa harus selalu mengeluarkan kartu fisik.
Peluncuran SIM Digital dilakukan bertepatan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada 22 Mei 2026.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, layanan baru tersebut terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen SIM dalam format elektronik.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," terang Wibowo.
Dalam SIM Digital, informasi pemilik kendaraan akan tetap tersimpan lengkap mulai dari identitas pemegang, nomor SIM, masa berlaku hingga fitur QR code yang bisa digunakan petugas untuk verifikasi saat pemeriksaan di lapangan.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," papar Wibowo.
Apakah Razia Cukup Tunjukkan SIM di HP?
Pada tahap implementasi awal, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas disebut tidak lagi wajib langsung memperlihatkan kartu fisik saat diperiksa petugas.
Sistem pemeriksaan akan bertumpu pada database terpusat Korlantas Polri. Petugas nantinya memverifikasi keabsahan dokumen melalui SIM digital yang tampil di ponsel pengguna.
Dengan mekanisme tersebut, kartu SIM fisik ke depan berpotensi cukup disimpan sebagai dokumen cadangan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ungkap dia.
Meski demikian, penggunaan penuh SIM Digital belum langsung berlaku menyeluruh. Korlantas Polri masih menjalankan tahap uji coba di sejumlah wilayah Indonesia sambil memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung.
Terhubung dengan ETLE hingga Perpanjangan Online
Pengembangan SIM Digital tidak berhenti pada fungsi penyimpanan dokumen semata. Sistem ini juga dirancang terintegrasi dengan sejumlah layanan lalu lintas lain.
Beberapa layanan yang nantinya terkoneksi meliputi:
-
Perpanjangan SIM secara online
-
Notifikasi masa berlaku SIM
-
Integrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
-
Verifikasi data melalui server pusat Korlantas
Walau konsep digitalisasi mulai diterapkan, Korlantas menegaskan masyarakat tetap disarankan membawa kartu SIM fisik untuk sementara waktu.
Hal tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan regulasi serta pemerataan infrastruktur sistem di seluruh daerah.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo. (lz)
Editor : Laila Zakiya