SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus ritual spiritual kembali menggegerkan Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial AS alias Agus (42), warga Kecamatan Sukolilo, kini diamankan Satreskrim Polresta Pati setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang perempuan dengan dalih membantu mendapatkan keturunan.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena pelaku diduga menggunakan praktik ritual menyimpang berupa hubungan intim bertiga demi meyakinkan korban agar cepat hamil.
Korban Diiming-imingi Bisa Cepat Punya Anak
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan korban merupakan perempuan berusia 31 tahun yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak.
Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan mengaku mendapat petunjuk spiritual dari sosok bernama “Mbah Sowi”.
AS kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu memberikan keturunan melalui ritual tertentu.
“Modusnya membantu korban supaya segera dapat momongan,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Menurut polisi, korban yang percaya dengan ucapan pelaku akhirnya mengikuti ritual yang diarahkan tersangka.
Baca Juga: Tiga Percobaan Bunuh Diri Terjadi di Jembatan Jurug dalam Sebulan, Seluruh Korban Perempuan
Ritual Menyimpang Dilakukan Bertiga
Fakta paling mengejutkan dalam kasus ini adalah ritual yang diduga melibatkan hubungan intim bertiga antara korban, pelaku, dan istri pelaku berinisial WA.
Polisi menyebut istri pelaku turut berada di lokasi saat aksi tersebut berlangsung.
“Saat berhubungan badan, korban beserta juga dengan istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan bergantian,” jelas Dika.
Peristiwa itu disebut terjadi sebanyak tiga kali pada Mei, Juli, dan Agustus 2025 di rumah pelaku di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
Pelaku Minta Video Intim Korban
Tak hanya itu, pelaku juga diduga meminta korban mengirimkan video hubungan intim bersama suaminya melalui WhatsApp.
Video tersebut disebut akan “didoakan” agar korban segera memperoleh keturunan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah suami korban mulai curiga dengan ucapan pelaku pada Desember 2025.
Saat itu, AS diduga mengatakan bahwa bayi yang dikandung korban nantinya akan mirip dirinya.
Ucapan tersebut membuat suami korban curiga hingga akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Tersentuh Loyalitas Suporter, Milo Tegaskan Persis Solo Wajib Bayar dengan Kemenangan
Korban Kini Hamil 9 Bulan
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil sembilan bulan dan diperkirakan melahirkan pada akhir Mei 2026.
Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit telepon genggam milik korban serta pelaku.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik serupa yang dilakukan tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual spiritual yang menjurus pada tindakan menyimpang dan melanggar hukum. (lz)
Editor : Laila Zakiya