SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) untuk memperdaya korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Jaka dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 KUHP.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap salah satu korban di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Jaka, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memengaruhi korban.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban: bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," ucap Jaka.
Baca Juga: Persis Solo vs Persebaya, Polresta Surakarta Kerahkan Ratusan Personel dan Perketat Perbatasan
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya bujuk rayu yang dikaitkan dengan alasan spiritual dan kesehatan.
“Jadi, waktu awal dia merayu mereka dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan kamu. Ya itu dengan berhubungan seperti itu,” ujar kuasa hukum korban, Dewi Intan, dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
“Menghilangkan semua penyakit, penyakit hati, penyakit segala-gala yang ada di dalam tubuh dia,” lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum korban menyebut terdapat dugaan intimidasi dan kekerasan fisik apabila korban menolak permintaan tersangka.
“Kalau misalnya mereka menolak, itu biasanya juga sesekali dilakukan kekerasan dengan memukul kepala,” ujarnya.
Dalam kesaksian lain, terungkap dugaan doktrin yang membuat korban merasa takut dan sulit melawan karena tersangka diposisikan sebagai figur agama yang harus dipatuhi.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Polisi menyebut proses penyidikan sempat mengalami hambatan karena beberapa saksi mencabut keterangannya.
Meski demikian, penyidik melanjutkan proses hukum setelah memperoleh alat bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian menangkap tersangka di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis dini hari (7/5/2026).
Kapolresta Pati memastikan pihaknya membuka ruang pelaporan bagi korban maupun saksi lain yang mengetahui kasus tersebut. Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan korban. (lz)
Editor : Laila Zakiya