Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo 'Perkaya Diri' hingga Tertangkap OTT KPK Terungkap, Para Pejabat Dibikin Resah!

Laila Zakiya • Senin, 13 April 2026 | 06:48 WIB
Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK. (Radar Tulungagung)
Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK. (Radar Tulungagung)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Gatut Sunu Wibowo diduga terlibat dalam kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Yang menjadi sorotan, KPK menyebut pola dugaan pemerasan yang dilakukan kali ini memakai modus yang dinilai tidak biasa dan membuat para pejabat daerah berada dalam tekanan besar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Wonogiri, Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan dan Rusak Rumah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus tersebut menggunakan surat pernyataan yang sudah ditandatangani pejabat terkait.

"Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tangal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan," kata Asep.

Menurut KPK, surat yang dimaksud merupakan surat pengunduran diri dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD), lengkap dengan materai namun tanpa tanggal.

Skema tersebut diduga membuat para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak tekanan yang datang.

"Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soal OTT Bupati Tulungagung: KPK Pasti Sudah Kantongi Bukti Kuat

KPK juga mengungkap keresahan para kepala OPD yang baru dilantik pada akhir Desember 2025. Dalam waktu sekitar empat bulan menjabat, mereka disebut sudah merasakan tekanan berat.

“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Tak hanya soal surat pengunduran diri, KPK juga menemukan dugaan adanya penagihan uang yang dilakukan rutin oleh ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” sambungnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Baca Juga: Niat Cari Untung Cepat, Pemuda Wonogiri Malah Berurusan dengan Polisi Gegara Pil Koplo

Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, Gatut bersama sejumlah pihak lain dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Gatut Sunu Wibowo sendiri dikenal sebagai kepala daerah Tulungagung periode 2025–2030. Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo #ott kpk #kasus pemerasan