Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi, Pertamina Buka Suara dan Minta Maaf!

Damianus Bram
Penulis: Damianus Bram❯
Ilustrasi penggunaan Pertalite yang diwacanakan dilarang untuk digunakan sebagai bahan bakar motor matic 150 cc ke atas. (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi penggunaan Pertalite yang diwacanakan dilarang untuk digunakan sebagai bahan bakar motor matic 150 cc ke atas. (JAWAPOS.COM)

Advertisement

 

SOLOBALAPAN.COM — PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan rumor yang beredar di masyarakat terkait kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU.

Pertamina menegaskan bahwa kabar tersebut bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Advertisement

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa mekanisme wajib STNK tersebut sejatinya hanyalah wacana rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," tegas Kitty, Jumat (4/9/2026).

Merespons riak keresahan dan kesalahpahaman yang meluas di tengah masyarakat, manajemen pusat Pertamina Patra Niaga langsung menginstruksikan pembatalan rencana kebijakan tersebut.

Advertisement

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," imbau Kitty.

900 SPBU Kena Sanksi Pembinaan

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa seluruh regulasi penyaluran BBM subsidi yang bersentuhan langsung dengan publik akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator, khususnya BPH Migas, Pemerintah Daerah (Pemda), serta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran, pihak Pertamina lebih memilih memperketat pengawasan dan menindak tegas lembaga penyalur yang nakal di lapangan.

Tercatat sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional Indonesia.

Advertisement

Artikel Terkait

Heboh Mobil 1.400 Cc ke Atas Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni 2026 Ternyata Cuma Hoaks, Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Minum BBM Subsidi

Heboh Mobil 1.400 Cc ke Atas Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni 2026 Ternyata Cuma Hoaks, Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Minum BBM Subsidi

Heboh mobil 1.400 cc ke atas dilarang isi Pertalite mulai 1 Juni 2026 ternyata hoaks. Ini daftar mobil yang masih bisa pakai BBM subsidi.

Kabarnya Bakal Start di 1 Juni 2026, Mobil Apa Saja yang Ikut Kena Imbas di Pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi? Awas Tanda Ini Bikin Kendaraanmu Harus Minum BBM Lain!

Kabarnya Bakal Start di 1 Juni 2026, Mobil Apa Saja yang Ikut Kena Imbas di Pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi? Awas Tanda Ini Bikin Kendaraanmu Harus Minum BBM Lain!

Pembatasan Pertalite dan solar subsidi dikabarkan mulai 1 Juni 2026. Cek daftar mobil dan motor yang berpotensi tak bisa isi BBM subsidi.

Stok Pertalite dan Pertamax Kosong di Bali, Pengamat Desak Usut Dugaan Permainan Oknum SPBU

Stok Pertalite dan Pertamax Kosong di Bali, Pengamat Desak Usut Dugaan Permainan Oknum SPBU

Stok Pertalite dan Pertamax Kosong di Bali, Pengamat Desak Usut Dugaan Permainan Oknum SPBU

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer