KAI Layangkan SP2, Warga Ledoksari Siapkan Gugatan Terkait Lahan Stasiun Jebres

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 15:55 WIB
KAI menerbitkan SP2 kepada warga Ledoksari, Jebres, terkait rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres. (M. Ihsan/solobalapan.com)
KAI menerbitkan SP2 kepada warga Ledoksari, Jebres, terkait rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres. (M. Ihsan/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Perselisihan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Ledoksari, Kecamatan Jebres, Solo, memasuki babak baru. PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerbitkan Surat Peringatan (SP) 2 yang meminta warga mengosongkan area yang disebut akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Solo Jebres.

SP2 tersebut diterbitkan pada Kamis (9/9/2026) dan diterima warga pada Jumat (10/9/2026).

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan warga masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat peringatan.

Baca Juga: Chibi Maruko-chan Ternyata Terinspirasi dari Kisah Masa Kecil Sang Penulis, Lho

Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pengosongan atau pembongkaran mandiri, KAI akan menerbitkan SP3.

“Sesuai prosedur penertiban, jika setelah melakukan Sosialisasi Pertama, Sosialisasi Kedua, dan Sosialisasi Ketiga diikuti dengan telah mengirimkan SP1, SP2, dan SP3 namun belum dikosongkan atau dibongkar secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban,” tandas Feni dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Stasiun Solo Jebres Akan Dikembangkan

Feni menjelaskan, pengembangan kawasan Stasiun Solo Jebres merupakan bagian dari rencana penataan konektivitas transportasi.

Stasiun tersebut nantinya direncanakan menjadi titik koneksi intermoda yang menghubungkan kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara Adi Soemarmo (BIAS), Trans Jateng, serta moda transportasi lainnya, baik milik BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Thomas & Friends Bukan Cuma Soal Kereta, Kenapa Setiap Karakternya Punya Sifat Berbeda?

“Penataan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Solo. Masyarakat berwisatawan ke depannya akan lebih dimudahkan dalam aksesibilitas transportasi,” ujarnya.

Warga Ledoksari Siapkan Gugatan

Di sisi lain, warga Ledoksari memilih menyiapkan langkah hukum. Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan warga telah menggelar pertemuan pada Kamis malam (10/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat menempuh jalur hukum apabila situasi semakin mendesak.

“Kemarin malam saat warga dikumpulkan ada kesepakatan bahwa kalau memang terdesak warga akan mengajukan gugatan ke PT KAI melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan karena warga menyesalkan tindakan-tindakan PT KAI,” ungkap Bekti.

Menurut Bekti, isi SP2 pada prinsipnya meminta warga segera mengosongkan wilayah secara mandiri. Apabila tidak dilakukan, KAI disebut akan melakukan penertiban dengan melibatkan sejumlah instansi.

Baca Juga: Kenapa Strawberry Shortcake Selalu Identik dengan Dunia Serba Manis? Ternyata Bukan Cuma Soal Stroberi

Bekti juga menyebut warga merasa keberatan dengan konsekuensi terhadap barang-barang milik mereka apabila terjadi penertiban.

“SP2 itu mengingatkan untuk segera dilakukan pengosongan, kemudian apabila tidak diindahkan PT KAI akan melakukan penertiban dengan pengosongan yang melibatkan beberapa instansi,” bebernya.

Warga Ledoksari  menilai proses penertiban berjalan terlalu cepat. (M. Ihsan/solobalapan.com)
Warga Ledoksari menilai proses penertiban berjalan terlalu cepat. (M. Ihsan/solobalapan.com)

 

Warga Nilai Sosialisasi Terlalu Cepat

Bekti mengatakan warga kecewa karena menilai proses penertiban berjalan terlalu cepat. Menurut dia, komunikasi dengan warga sebelum tahapan sosialisasi dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“PT KAI terlalu tergesa-gesa dengan langsung melakukan sosialisasi 1, 2 hingga 3 tanpa adanya komunikasi dengan warga pra-sosialisasi yang dilakukan,” imbuhnya.

Meski demikian, kuasa hukum warga masih membuka ruang penyelesaian melalui dialog. Bekti mengatakan pihaknya akan berupaya mencari jalan tengah sesuai dengan keinginan warga Ledoksari.

Baca Juga: Chibi Maruko-chan Ternyata Relate Banget, dari Mager Belajar sampai Cari-Cari Alasan

“Kalau warga memang sudah bulat keputusannya untuk lanjut ke ranah hukum ya kita akan memfasilitasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum bukan berarti menutup peluang penyelesaian melalui mediasi. Bahkan, sebelum adanya putusan hakim, pihaknya berharap masih terdapat ruang lobi dan mediasi, baik secara formal maupun informal.

“Sebelum keputusan dari hakim nantinya akan ada lobi-lobi dan mediasi baik formal maupun nonformal. Nah, mediasi nonformal ini kita harapkan nantinya bisa mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya. (alf/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
warga ledoksari PT KAI Daop 6 Yogyakarta Surat Peringatan (SP)2 warga kosongkan area penertiban lahan