Warga Ledoksari Keberatan Digusur, Kompensasi Rp250 Ribu per Meter Dipersoalkan


SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Polemik sengketa lahan antara warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir. Warga meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan tidak hanya sebatas pemberian uang bongkar bangunan.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan warga pada prinsipnya tidak ingin memaksakan kehendak kepada PT KAI. Menurutnya, warga masih membuka ruang dialog dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kami ini sebetulnya mencari jalan yang terbaik, bukan memaksakan kehendak. Kami mencari resolusi melalui musyawarah dan mufakat untuk penyelesaian ini,” ujar Bekti.
Menurutnya, warga telah mengikuti beberapa kali sosialisasi terkait rencana pengosongan kawasan. Namun hingga kini, belum ditemukan titik temu, terutama berkaitan dengan skema kompensasi yang ditawarkan.
Baca Juga: Penerima Bansos di Wonogiri Terindikasi Judol Capai 7.000 KK, Kismantoro Jadi Sorotan Utama
Salah satu hal yang dipersoalkan warga adalah nilai kompensasi yang dalam pembahasan disebut sekitar Rp250 ribu per meter persegi.
“Kalau dari PT KAI itu hanya Rp250 ribu per meter. Kalau kita lihat bangunan-bangunan seperti itu, apalagi yang sudah dibangun sejak tahun 1996 ke bawah, tentu tidak sebanding,” katanya.
Bekti menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dihitung berdasarkan nilai nominal tanah maupun biaya bongkar bangunan. Sebab, banyak warga disebut telah tinggal dan membangun kehidupan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Yang kita bicarakan adalah kehidupan warga yang sudah puluhan tahun di situ,” tegasnya.
Warga Klaim Miliki Bukti Administrasi
Menurut Bekti, berdasarkan penelusuran yang dilakukan warga, sebagian permukiman di kawasan tersebut disebut telah ada sebelum terbitnya dokumen hak pakai yang menjadi dasar klaim PT KAI atas lahan tersebut.
Warga, lanjutnya, juga memiliki sejumlah dokumen dan bukti administrasi terkait keberadaan mereka di kawasan Ledoksari. Di antaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen kependudukan, hingga bukti pemasangan meteran listrik yang disebut telah ada sejak 1979.



