Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pemkot Solo Luruskan Isu Biaya Sertifikasi hingga Rp8 Juta

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB
Pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro oleh Tim PLUT Diskop UMKM. (IST)
Pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro oleh Tim PLUT Diskop UMKM. (IST)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Pemkot Solo meluruskan informasi mengenai biaya sertifikasi halal yang disebut bisa mencapai Rp8 juta. Nominal tersebut tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha, karena biaya sertifikasi bergantung pada skema pengajuan, jenis produk, jumlah produk, hingga jumlah outlet.

Konsultan Legalitas PLUT UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Solo, Bagus Aji Pratama, mengatakan biaya sertifikasi halal melalui skema reguler tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap pelaku usaha.

Menurutnya, besaran biaya akan menyesuaikan dengan kondisi dan skala usaha yang mengajukan sertifikasi.

"Kalau reguler kisaran Rp500 ribu ke atas, tergantung jumlah produk yang didaftarkan dan jumlah outlet yang dimiliki. Produknya bisa saja bukan hanya makanan dan minuman, misal obat, kosmetik dan lainnya," ujar Bagus, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Sekilas Seperti Sop, tapi Isinya Mi dan Sosis Solo, Kenali Bakmi Toprak

Ia memberikan gambaran, biaya tersebut dapat berlaku bagi restoran berskala besar yang memiliki banyak menu dan outlet. Semakin banyak produk serta outlet yang diajukan, semakin besar pula biaya yang perlu diperhitungkan.

UMKM Bisa Gunakan Skema Self Declare

Di sisi lain, pelaku usaha mikro dengan produk tertentu masih dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare.

Bagus menjelaskan, self declare dapat dilakukan secara gratis maupun berbayar. Namun, untuk program self declare gratis, kuota nasional saat ini disebut telah habis.

Sementara itu, pengajuan mandiri melalui skema self declare berbayar dikenakan biaya Rp230 ribu.

"Skema self declare ada yang gratis ada yang berbayar. Namun, saat ini kuota nasional untuk self declare gratis sudah habis. Untuk pengajuan mandiri berbayar, biayanya Rp230 ribu. Skema ini diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan sesuai Keputusan BPJPH RI No 146 Tahun 2025," bebernya.

Meski demikian, tidak semua produk makanan dapat otomatis menggunakan skema self declare. Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan dan karakteristik produknya.

Produk Daging Punya Ketentuan Berbeda

Bagus mencontohkan produk daging. Menurut dia, produk tersebut tidak serta-merta dapat diajukan melalui self declare karena aspek kehalalannya berkaitan erat dengan proses penyembelihan.

Kehalalan daging juga berkaitan dengan jaminan dari rumah pemotongan hewan (RPH) atau rumah pemotongan unggas (RPU) yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

"Kalau daging itu tidak termasuk self declare, kecuali daging tersebut sudah dipastikan kehalalannya lewat rumah pemotongan hewan yang memiliki sertifikat halal karena berkaitan dengan proses penyembelihan hewan," terangnya.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup sejumlah produk barang gunaan seperti batik, kain, dan benang sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut juga perlu disesuaikan dengan jenis produk dan skala pelaku usaha.

Baca Juga: Wali Kota Dalami Aduan Orangtua soal Dugaan Guru Cubit-Tampar Siswa SDN Harjodipuran

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Dibuka hingga 30 September

Perbedaan skema sertifikasi halal tersebut dinilai penting dipahami pelaku UMKM menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Selain melalui skema yang tersedia, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui skema reguler. Pendaftaran program tersebut dibuka hingga 30 September 2026.

Bagi pelaku UMKM yang masih kebingungan menentukan skema maupun proses pengurusan sertifikasi halal, Bagus mengimbau agar memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di PLUT UMKM Center.

"Untuk UMKM yang masih merasa kebingungan dalam pengurusan halal kami imbau dapat mengunjungi PLUT UMKM Center untuk dapat berkonsultasi," pungkasnya. (alf)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
skema self declare biaya sertifikasi halal wajib halal sertifikasi halal pemkot solo