
Langkah penataan aset ini diambil sebagai respons atas tidak optimalnya pemanfaatan ruang pascarehabilitasi pasar yang dirilis secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Juli 2024 lalu. Pengelola mencatat adanya ketimpangan fungsi pada fasilitas umum tersebut, di mana banyak ruang usaha dibiarkan terbengkalai tanpa pemenuhan kewajiban retribusi daerah oleh para pemilik izin penempatan.
Kondisi memprihatinkan ini teridentifikasi sejak proses pemindahan pedagang dari pasar darurat menuju bangunan anyar Pasar Jongke. Sejumlah pemilik tempat usaha tidak pernah mengurus proses administrasi maupun menempati fasilitas yang telah disediakan.
Baca Juga: PGS Tutup, Pemkot Surakarta Siapkan 97 Kios di Pasar Jongke dan Pasar Klewer untuk Eks Pedagang
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, pengelola pasar bersama dinas terkait menyiapkan tindakan korektif. Pemkot Solo bakal menertibkan para pemegang Surat Hak Penempatan (SHP) yang tidak melakukan aktivitas perdagangan atau menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Hak pengelolaan atas los-los yang terbukti ditelantarkan akan dicabut secara resmi, lalu dialokasikan ulang bagi subsektor ekonomi kreatif yang membutuhkan ruang operasional.
Berdasarkan data pengelolaan fasilitas, Pasar Jongke sebenarnya memiliki kapasitas penampungan yang cukup besar, yakni mencakup 1.140 unit los dan 193 unit kios. Namun, dari total kapasitas tersebut, sedikitnya 79 unit los yang berada di lantai dua terdata benar-benar kosong tanpa penghuni.
Lurah Pasar Jongke, Ali Muhlison, mengonfirmasi bahwa terdapat pengabaian kewajiban administrasi oleh sebagian pedagang sejak fase penempatan awal.
Baca Juga: Hal Ini Bikin Kontraktor Pede Bisa Rampungkan Revitalisasi Pasar Jongke Solo Akhir Juni
"Memang kenyataan banyak sekali los yang dari waktu penempatan pindahan pasar darurat itu tidak diurus dan kembali ke pasar yang baru pun tidak diurus. Kalau yang benar-benar murni kosong tidak ditempati ada sekitar 79 los di lantai dua," jelas Ali.
Pemerintah Kota Surakarta kini tengah merumuskan juknis pengalihan fungsi ruang tersebut bersama instansi terkait. Lintas dinas akan mengkaji kriteria pelaku ekonomi kreatif yang berhak menempati area lantai dua agar Pasar Jongke dapat kembali menggeliat sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (angelyna fransiska meia)
Editor : Andi Aris Widiyanto