SOLOBALAPAN.COM - Kebakaran kembali melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Mojosongo, Jebres, Solo, pada Rabu (2/9/2026). Kobaran api membakar gunungan sampah hingga petugas mengerahkan puluhan armada pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan.
Di balik peristiwa tersebut, TPA Putri Cempo ternyata bukan tempat pembuangan sampah yang baru digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Kawasan ini telah menjadi tempat pembuangan akhir sampah Kota Solo sejak 1986 dan selama puluhan tahun menjadi lokasi penampungan sampah dari berbagai wilayah di kota tersebut.
Baca Juga: On This Day : Inilah Kejadian Penting yang Terjadi pada Tanggal 3 September
Berawal dari TPA Sejak 1986
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, TPA Putri Cempo mulai beroperasi pada 1986. Artinya, keberadaan tempat pembuangan tersebut telah berlangsung selama sekitar empat dekade.
Dalam perkembangannya, jumlah sampah yang ditampung terus bertambah. Pemprov Jateng pada 2017 mencatat TPA Putri Cempo telah menampung sekitar 1,5 juta ton sampah. Tumpukan tersebut bahkan membentuk bukit sampah dengan ketinggian sekitar 6–10 meter.
Dokumen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang lebih baru juga mencatat TPA Putri Cempo sebagai fasilitas pengelolaan sampah Kota Surakarta dengan tahun awal operasi 1986.
Baca Juga: Jeritan 278 Pemulung TPA Putri Cempo Solo: Rezeki Terancam Amblas Akibat Kebijakan Sampah Dipilah!
Sempat Mengandalkan Sistem Open Dumping
Selama perkembangannya, pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo menggunakan metode open dumping. Dalam sistem ini, sampah ditumpuk di area terbuka tanpa melalui sistem pengelolaan yang lebih terkontrol seperti pada sanitary landfill.
Dokumen lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut pengolahan sampah di TPA Putri Cempo dilakukan dengan metode open dumping. Kondisi tersebut membuat penumpukan sampah menjadi persoalan yang perlu ditangani seiring meningkatnya volume sampah yang masuk.
Laman Pemprov Jateng juga pernah menyebut produksi sampah Kota Solo mencapai sekitar 200 ton per hari. Jumlah tersebut membuat pengelolaan TPA menjadi persoalan penting bagi pemerintah kota.
Dari Gunungan Sampah Menuju Pengolahan Energi
Seiring bertambahnya timbunan sampah, pemerintah kemudian mencari cara untuk mengurangi beban TPA. Salah satunya melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pada 2017, Pemprov Jateng menyebut rencana tersebut akan memanfaatkan sampah lama yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Pembangkit dirancang menggunakan sampah sebagai bahan untuk menghasilkan energi listrik sekaligus membantu mengatasi persoalan timbunan di TPA Putri Cempo.
Perubahan fungsi dan pengelolaan tersebut menunjukkan bahwa TPA Putri Cempo tidak hanya menjadi tempat berakhirnya sampah rumah tangga. Selama puluhan tahun, kawasan ini berkembang menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Kota Solo.
Kini, nama Putri Cempo kembali menjadi perhatian setelah kebakaran melanda gunungan sampah pada awal September 2026. Peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan kembali pada sejarah panjang tempat yang telah menampung sampah Kota Solo sejak 1986.
Selama hampir empat dekade, jutaan ton sampah telah terkumpul di kawasan tersebut. Karena itu, persoalan TPA Putri Cempo bukan hanya tentang kebakaran yang terjadi hari ini, tetapi juga tentang bagaimana sampah dari sebuah kota dikelola dari tahun ke tahun. (ina)
Editor : Inayah Choirunisa