Jurnalis Solo Gelar Aksi Protes, Kecam Penyebutan “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo

Andi Aris Widiyanto • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:51 WIB
Sjumlah organisasi jurnalis Kota Solo menggelas aksi damai di depan Monumen Pers Solo Selasa (28/7). (Antonius Christian/solobalapan.com)
Sjumlah organisasi jurnalis Kota Solo menggelas aksi damai di depan Monumen Pers Solo Selasa (28/7). (Antonius Christian/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Sejumlah organisasi jurnalis di Kota Solo menggelar aksi solidaritas di Bundaran Monumen Pers, Selasa (28/7).

Aksi yang diikuti lebih dari 50 peserta tersebut digelar sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan keprihatinan terhadap penggunaan istilah tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil.

Perwakilan organisasi jurnalis menyatakan bahwa penyebutan tersebut merupakan bentuk generalisasi yang dapat merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan amanat undang-undang.

Menurut mereka, pernyataan yang dilontarkan pejabat publik, terlebih kepala negara, memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat terhadap media dan insan pers.

"Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalis. Kami menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma, mendelegitimasi kerja jurnalistik, serta meningkatkan risiko intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas di lapangan," ujar Ahmad Khairudin salah satu peserta aksi.

Kritik Adalah Bagian dari Demokrasi

Para peserta aksi menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dalam sistem demokrasi.

Mereka mengingatkan bahwa kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di lokasi aksi, para jurnalis menekankan bahwa tugas pers bukan untuk menjadi lawan pemerintah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, dan penyampaian informasi kepada publik secara independen.

Digelar di Depan Monumen Pers

Pemilihan lokasi aksi di kawasan Monumen Pers Solo disebut memiliki makna simbolis. Monumen Pers merupakan salah satu ikon sejarah perjuangan kebebasan pers di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat.

Aksi berlangsung damai dengan penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta pengibaran poster yang berisi pesan dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

Para peserta berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Londo Ireng jurnalis demonstrasi fungsi pers fungsi kontrol sosial monumen pers