KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat oknum aparatur Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, memasuki babak baru.
Oknum perangkat desa berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus/Bayan) tersebut kini resmi diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemerintah Kecamatan Tasikmadu bergerak cepat merespons kasus hukum ini agar tidak sampai melumpuhkan pelayanan publik dan roda pemerintahan di tingkat desa.
Plt Camat Tasikmadu, Sri Wahyuningsih, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat administratif ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar guna memproses penonaktifan RS.
"Pihak dari kecamatan sudah melayangkan surat ke Dispermades untuk proses pemberhentian sementara terhadap salah satu perangkat desa berinisial RS tersebut. Surat sudah kami kirimkan pada akhir pekan lalu," tegas Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Acu Regulasi Ketat, Menunggu Vonis Inkrah
Merespons langkah kecamatan, Dispermades Kabupaten Karanganyar memastikan seluruh penanganan administratif akan berjalan presisi sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi daerah. Dokumen penahanan resmi dari kepolisian menjadi dasar utama penonaktifan ini.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Anung Dharmawan, menegaskan bahwa perangkat desa yang tersangkut pidana dan berujung pada penahanan wajib ditindak tegas secara prosedural.
Baca Juga: Stasiun Ambarawa, Jejak Kereta Api Militer dan Warisan Sejarah Perkeretaapian Jawa
"Kalau aturan teknisnya, perangkat desa yang ditahan itu memang harus diberhentikan sementara. Acuannya sudah sangat jelas, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa beserta perubahannya," papar Anung.
Anung menjelaskan mekanisme penonaktifan ini berjalan berjenjang. Proses diawali dari permohonan rekomendasi pihak desa ke kecamatan, yang kemudian dikoordinasikan ke Dispermades. Berdasarkan surat rekomendasi dari Camat, Kepala Desa Wonolopo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara.
Jamin Pelayanan Publik Tidak Buntet
Guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di tingkat kewilayahan, Pemerintah Desa Wonolopo diberi wewenang penuh untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
"Selain menerbitkan SK pemberhentian sementara, Kepala Desa memiliki wewenang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) perangkat desa. Plh inilah yang bertugas menggantikan fungsi pelayanan selama yang bersangkutan berada di tahanan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah)," pungkas Anung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran aparatur pemerintah desa di Kabupaten Karanganyar agar menjaga integritas dan menjauhi bahaya laten narkotika. (rud/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com