SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Sebuah ironi besar baru saja telanjang di Bumi Sukowati. Di tengah gempuran klaim keberhasilan penurunan angka kemiskinan ekstrem, sebuah rumah kayu berukuran 10 X 8 meter milik Jaman (64), warga Dukuh Bendorejo RT 15, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, roboh rata dengan tanah pada Jumat (10/7/2026) siang.
Rumah beratap rapuh dan berdinding anyaman bambu itu tidak ambruk oleh terjangan angin puting beliung atau gempa bumi. Rumah itu tumbang murni karena ringkih dimakan usia.
Kasus robohnya rumah Jaman seketika membuka kotak pandora yang selama ini ditutupi rapat oleh birokrasi: program jaminan papan bagi warga miskin ekstrem di Sragen macet total bukan karena pemerintah tidak tahu, melainkan karena regulasi bantuan yang cacat logika dan tidak berpihak pada tingkat tapak.
Baca Juga: Senggol Balik Julia Prastini alias Jule, Jennifer Coppen: Jangan Sok Mantep dan Merendahkan Netizen!
Baca Juga: Senggol Balik Julia Prastini alias Jule, Jennifer Coppen: Jangan Sok Mantep dan Merendahkan Netizen!
Lolos dari Maut, Terjebak di Reruntuhan Bersama Anak ODGJ
Petaka itu terjadi tepat pukul 12.00 WIB, saat Jaman baru saja menginjakkan kaki di halaman rumah sepulang dari kebun untuk bersiap menunaikan ibadah salat Jumat.
"Korban baru saja sampai di halaman. Tiba-tiba bangunan utama langsung ambruk seketika. Korban selamat karena belum sempat melangkah masuk ke dalam rumah untuk mengambil sarung dan sajadah," ujar Kapolsek Mondokan Iptu Irfan Marvianto, mewakili Kapolres Sragen, Senin (13/7/2026).
Meskipun nihil korban jiwa, kerugian materiil sebesar Rp35 juta menghancurkan satu-satunya aset berharga milik Jaman. Realitas hidup lansia ini tergolong getir. Sebagai buruh serabutan dengan upah harian yang tidak menentu, ia harus menghidupi anaknya, Supanto, yang mengidap gangguan jiwa berat (ODGJ).
Pasca-kejadian, nestapa Jaman kian berlapis. Sempat mengungsi di rumah anaknya yang lain, Sofyan, lansia ini belakangan justru memilih tidur di bawah atap bekas reruntuhan rumahnya yang roboh. Di area tapak tersebut sebenarnya berdiri rumah milik anaknya yang lain yang merantau ke Bogor, namun bangunan itu sudah hancur telanjur dirusak oleh amukan Supanto saat fase ODGJ-nya kambuh.
Absurditas Regulasi RTLH: Diminta 'Swadaya' Saat Kelaparan
Robohnya rumah Jaman menjadi tamparan keras yang menelanjangi absurdnya sistem penyaluran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sragen. Usut punya usut, rumah Jaman sengaja dibiarkan telantar tanpa sentuhan rekonstruksi bukan karena luput dari pendataan instansi terkait.
Baca Juga: Pesan Haru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lepas Kelulusan Tribrata Putra di Akpol
Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Hartanto, membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) secara sadar telah melihat kondisi fisik rumah Jaman yang sudah condong ke kiri sejak dua minggu sebelum ambruk. Namun, tangan pemdes diikat oleh aturan kaku dari tingkat atas.
Program bedah rumah pemerintah—baik skema reguler maupun aspirasi—secara sepihak mewajibkan adanya dana pendamping atau swadaya tunai dari pihak penerima manfaat sebagai syarat mutlak pencairan dokumen.
"Untuk usulan bedah rumah Jaman memang belum bisa dimasukkan ke dalam data karena aturan program itu mengharuskan adanya swadaya dari pemilik. Nah, jangankan untuk swadaya tambahan fisik bangunan, untuk mencari makan sehari-hari saja yang bersangkutan sudah kesulitan setengah mati," ungkap Agung dengan nada masygul.
Pemerintah daerah seolah menutup mata bahwa instrumen swadaya hanya bisa diterapkan pada warga berkategori miskin mapan, bukan kelompok miskin ekstrem yang berada di bawah garis kelaparan. Pada 2024 lalu, intervensi negara terhadap Jaman baru sebatas pemberian token listrik gratis, sementara hak atas hunian layak dijegal oleh tembok birokrasi.
Baca Juga: Jule Viral Lagi Usai Sentil Netizen "Kalau Nggak Ada Gue Nggak FYP!" Pakai Gaya Jennifer Coppen
Kuota Setetes Air di Tengah Gurun RTLH
Kasus yang menimpa Jaman adalah puncak gunung es dari karut-marutnya penanganan kemiskinan di Kecamatan Mondokan. Agung tidak menampik bahwa kantong-kantong RTLH di Desa Tempelrejo masih menjamur secara masif, sementara kuota bantuan yang diturunkan pemerintah layaknya setetes air di tengah gurun.
Ketimpangan pasokan bantuan RTLH Desa Tempelrejo:
-
Bantuan Stimulan Provinsi: Hanya dijatah 1 titik per tahun.
-
Bantuan BSPS (Program Aspirasi): Terbatas di angka 20 titik.
Sadar warganya menjadi korban malapraktik regulasi, Pemdes Tempelrejo kini bergerak cepat melayangkan nota darurat ke Pemkab Sragen, Dinas Sosial, hingga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan. Pihak desa mendesak adanya diskresi khusus dari Bupati Sragen agar rumah Jaman dapat dibangun kembali menggunakan anggaran darurat tanpa dibebani syarat swadaya satu rupiah pun.
Baca Juga: Whoosh, Kereta Cepat Pertama di Asia Tenggara, Ini Tiga Jenis Layanan Premiumnya
Saat ini, penanganan di lapangan masih mengandalkan aksi filantropi non-pemerintah. Personel Polsek Mondokan bersama warga sekitar bahu-membahu membersihkan puing bangunan, ditemani bantuan logistik instan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen. Namun, bantuan mie instan dan terpal tidak akan menyelesaikan akar masalah. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Sragen untuk segera merombak regulasi RTLH, sebelum kemiskinan ekstrem merobohkan lebih banyak rumah warga di Bumi Sukowati. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto