Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Babak Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kejari Karanganyar Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Rudi Hartono RS • Senin, 13 Juli 2026 | 14:18 WIB
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (Rudi Hartono/solobalapan.com)
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (Rudi Hartono/solobalapan.com)

KARANGANYAR – Lembaran hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dipastikan belum akan ditutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memilih mengambil langkah ofensif dengan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini menegaskan bahwa korps adhyaksa menolak menyerah pada putusan pengadilan tingkat pertama. Tak hanya meluncurkan perlawanan di tingkat kasasi, tim penyidik pidana khusus Kejari Karanganyar juga meniupkan sinyal panas: pintu penyidikan masih terbuka lebar untuk memburu dan menyeret tersangka baru yang terlibat dalam pusaran proyek tersebut.

Dua Poin Keberatan Jaksa: Nilai Kerugian dan Status Barang Bukti

Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara! Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus Tak Perlu Keppres Presiden, Ini Penjelasan Resmi Mensesneg

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, melalui Kasi Pidsus Bimo Bayu Aji Kiswanto, menegaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah resmi diserahkan ke meja Mahkamah Agung sejak beberapa pekan lalu.

"Kasasi sudah resmi kami ajukan beberapa pekan lalu," konfirmasi Bimo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Jalur kasasi ini ditempuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan sejumlah celah krusial dalam amar putusan majelis hakim yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi tuntutan jaksa. Secara garis besar, ada dua poin mendasar yang dipersoalkan oleh JPU:

"Antara JPU dengan hakim terdapat perbedaan fundamental mengenai besaran kerugian negara. Kami tetap mempertahankan hasil audit yang kami gunakan. Selain itu, ada perbedaan persepsi mengenai barang bukti. Dua hal krusial itu yang menjadi alasan kuat kami mengajukan kasasi ke MA," urai Bimo mendetail.

Sinyal Pengembangan: Penyidik Bidik Aktor Intelektual Baru

Di luar pertempuran meja hijau di tingkat kasasi, Kejari Karanganyar juga memastikan bahwa mesin penyidikan di tingkat tapak belum dimatikan. Bimo mengisyaratkan bahwa tim penyidik masih bergerak secara gerilya melakukan pendalaman materi perkara korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah ini.

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran proyek tetapi belum tersentuh hukum. Penyidik kini sedang menyisir indikasi keterlibatan aktor lain yang secara hukum layak dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Intinya kami masih terus berproses untuk pengembangan perkara ini," tegas Bimo.

Kendati demikian, pihak Kejari masih memilih bungkam dan merahasiakan nama-nama calon tersangka baru maupun substansi materi penyidikan yang tengah dibidik. Strategi tutup mulut ini sengaja diambil demi menjaga kerahasiaan taktis dan kelancaran proses hukum ke depan agar target tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pimpin Kasus Megakorupsi, Plt Jampidsus Rudi Margono Hanya Punya Satu Motor Jadul Rp5 Juta! LHKPN Jadi Sorotan

Mahkamah Agung Jadi Penentu Akhir

Langkah kuda yang diambil Kejari Karanganyar ini kini menempatkan Mahkamah Agung sebagai penentu akhir arah kompas kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah. Keputusan hakim agung kelak akan menguji keabsahan argumen jaksa, terutama mengenai keakuratan nilai kerugian negara dan nasib barang bukti yang disita.

Publik Karanganyar kini tinggal menunggu waktu untuk melihat apakah langkah kasasi ini akan memperkuat pembuktian jaksa atau justru menjadi antiklimaks dari pengusutan kasus mega proyek rumah ibadah tersebut. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi Masjid agung Madaniyah #Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar #Kasus proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar #mahkamah agung #masjid agung madaniyah