Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Lihat Kunci Masih Menancap, Pemuda Pengangguran di Solo Nekat Curi Motor Tetangga

Antonius Christian • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:30 WIB
Jumpa Pers terkait  pemuda di Pasar Kliwon, Solo, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik tetangganya sendiri. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)
Jumpa Pers terkait pemuda di Pasar Kliwon, Solo, ditangkap polisi setelah mencuri motor milik tetangganya sendiri. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan.

Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri dan nekat menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membayar utang.

Pelaku berinisial FHP (21) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta pada Senin (1/6) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Bakal Lapor Prabowo! Arab Saudi Berpotensi Jadi Negara Pertama Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Supadi (61), warga Jalan Joyosutiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Motor Hilang Saat Subuh

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US yang diparkir di depan rumah telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon.

"Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Derry, Selasa (2/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga: SPMB Jateng 2026 Dimulai, Kuota Negeri Hanya Tampung 8.000 dari 20.500 Lulusan SMP

Dijual Melalui Facebook

Saat diperiksa, FHP mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada orang lain melalui Facebook.

Motor tersebut dilepas dengan harga sekitar Rp9,1 juta, jauh di bawah harga pasaran kendaraan sejenis.

"Pelaku mengaku menjual kendaraan tersebut melalui Facebook dengan harga sekitar Rp9,1 juta. Saat ini kendaraan masih dalam proses pelacakan," kata Derry.

Polisi kini masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus menelusuri identitas pembelinya.

Berawal dari Kunci yang Tertinggal

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian terjadi karena adanya kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor.

Baca Juga: Gerah Terus Disudutkan, Sarwendah Ancam Bongkar Rahasia Penyebab Cerai dengan Ruben Onsu

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang sehari-hari tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Modusnya pelaku melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut dan dibawa kabur," jelas Derry.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman atau dekat dengan rumah sendiri.

Terlilit Utang dan Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap

Polisi mengungkapkan, pelaku saat ini tinggal bersama neneknya di Kota Solo. Sementara kedua orang tuanya berada di Kabupaten Kebumen.

FHP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, aksi pencurian dilakukan karena desakan ekonomi.

"Motif sementara karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan terlilit utang," ungkap Derry.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan di Klaten Tembus 400 Hektar, Ketahanan Pangan Mulai Terancam

Polisi Kembangkan Kasus

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB Honda Supra X 125, jaket hitam, celana hitam, serta sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Satreskrim Polresta Surakarta saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku hanya beraksi di satu lokasi atau terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Solo. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#kasus pencurian #tetangga curi motor tetangga #kasat reskrim Polresta Surakarta #Honda Supra X 125 #unit reskrim pasar kliwon