SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Meski kuota penerimaan dan daya tampung sekolah negeri di wilayah Solo dan Sukoharjo tidak berubah, terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme seleksi tahun ini.
Perubahan tersebut mencakup penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi serta pergantian basis data penerima jalur afirmasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan di Klaten Tembus 400 Hektar, Ketahanan Pangan Mulai Terancam
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diatur lebih lanjut melalui regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Perubahan ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru yang menekankan objektivitas dan pemerataan akses pendidikan," ujarnya, Selasa (2/6).
Jalur Prestasi Tak Lagi Hanya Andalkan Nilai Rapor
Salah satu perubahan paling menonjol terdapat pada jalur prestasi.
Jika sebelumnya seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5 dari tujuh mata pelajaran, kini nilai TKA menjadi komponen utama dengan bobot sebesar 50 persen.
Sementara 50 persen sisanya berasal dari nilai rapor.
"Kalau dulu hanya nilai rapor semester 1 sampai 5 dalam tujuh mata pelajaran, sekarang ada nilai TKA yang bobotnya 50 persen. Jadi 50 persen nilai TKA dan 50 persen nilai rapor, serta ada penambahan nilai keorganisasian," kata Agung.
Selain itu, sistem penilaian pengalaman organisasi juga berubah. Jika sebelumnya hanya satu pengalaman organisasi yang dapat digunakan sebagai tambahan nilai, kini seluruh aktivitas organisasi yang relevan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi.
Prestasi siswa pun akan melalui proses kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional sehingga prestasi berjenjang memiliki bobot lebih tinggi dibanding prestasi nonberjenjang.
Jalur Afirmasi Kini Gunakan DTSEN
Perubahan juga terjadi pada jalur afirmasi.
Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan basis data DTSEN sebagai acuan penerima afirmasi, menggantikan DTKS yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dari Making Bed hingga Fish Steak, Gelar Karya SMKN 7 Solo Jadi Ajang Unjuk Kompetensi
Dengan sistem baru tersebut, calon murid dari keluarga kurang mampu tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
"Kalau tahun lalu menggunakan DTKS, sekarang menggunakan DTSEN. Jadi peserta tidak perlu surat miskin," jelas Agung.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi manipulasi data sekaligus mempercepat proses verifikasi peserta.
Daya Tampung Negeri Tetap, Persaingan Masih Ketat
Meski aturan berubah, daya tampung SMA dan SMK negeri di wilayah Solo dan Sukoharjo dipastikan tidak mengalami penambahan.
Baca Juga: Tim Terpadu Karanganyar Minta Aktivitas Pembangunan di Berjo Dihentikan Sementara
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah tetap mempertahankan jumlah rombongan belajar (rombel) seperti tahun sebelumnya.
Di sisi lain, jumlah lulusan SMP sederajat tahun ini mencapai sekitar 20.500 siswa, sedangkan daya tampung SMA/SMK negeri hanya sekitar 8.000 kursi.
Artinya, lebih dari separuh lulusan SMP harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta atau jalur pendidikan lainnya.
"Tidak ada perubahan daya tampung, kita tidak menambah rombel. Harapannya sekolah swasta minimal mendapatkan jumlah siswa yang sama seperti tahun kemarin," ujar Agung.
Untuk memperluas akses pendidikan, pemerintah tetap menggandeng sejumlah sekolah swasta kemitraan sebagai bagian dari solusi pemerataan pendidikan.
Baca Juga: Tim Terpadu Karanganyar Minta Aktivitas Pembangunan di Berjo Dihentikan Sementara
Transparansi Jadi Sorotan
Dengan tingginya persaingan masuk sekolah negeri, Dinas Pendidikan menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan.
Operator sekolah swasta juga dilibatkan dalam proses pemantauan pelaksanaan SPMB guna meningkatkan pengawasan publik.
"Bisa dipastikan tidak ada titipan. Kita betul-betul menjaga integritas penyelenggaraan SPMB," tegas Agung.
Alur Pendaftaran SPMB 2026
Calon murid wajib mengikuti tahapan berikut:
- Memahami ketentuan SPMB SMA/SMK Negeri.
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengakses portal resmi pendaftaran.
- Mengisi data pribadi pada sistem.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi berkas di sekolah.
- Menerima token aktivasi akun jika berkas lengkap.
- Melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan.
- Memilih sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
- Memantau hasil seleksi melalui sistem daring.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen utama yang wajib disiapkan calon murid antara lain:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Pakta Integritas bermaterai.
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Khusus calon murid penyandang disabilitas, ketentuan batas usia mendapatkan pengecualian sesuai regulasi yang berlaku.
Jadwal Lengkap SPMB 2026 Jawa Tengah
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman SPMB | 18 Mei 2026 |
| Pembuatan akun | 3–12 Juni 2026 |
| Verifikasi dan aktivasi akun | 4–13 Juni 2026 |
| Sinkronisasi data | 14 Juni 2026 |
| Pendaftaran dan pemilihan sekolah | 15–18 Juni 2026 |
| Evaluasi dan masa tenang | 19–20 Juni 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi | 21 Juni 2026 |
| Daftar ulang | 22–25 Juni 2026 |
| Pengumuman peserta cadangan | 26 Juni 2026 |
| Daftar ulang cadangan | 29–30 Juni 2026 |
| Awal tahun ajaran baru | 13 Juli 2026 |
Kuota Penerimaan SPMB 2026
Pembagian kuota penerimaan murid baru tahun ini terdiri atas:
- Jalur Domisili: 33 persen
- Jalur Afirmasi: 32 persen
- Jalur Prestasi: 30 persen
- Jalur Mutasi: 5 persen
Informasi Resmi
Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, simulasi pendaftaran, hingga pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui: (alf/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto