SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga asal Karanganyar berinisial Yustina Kalamsari (44) berakhir di tangan petugas.
Perempuan asal Kelurahan Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar itu tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dan pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen.
Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara tak lazim, yakni di dalam celana dalam dan dilapisi pembalut wanita saat hendak membesuk suaminya yang menjadi warga binaan di lapas tersebut.
Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB saat jam kunjungan kloter kedua berlangsung.
Terbongkarnya aksi tersebut bermula dari kejelian petugas penggeledahan wanita lapas, Ratna Dwi Hartanti. Saat melakukan pemeriksaan badan rutin, petugas mencurigai adanya benda asing di area sensitif tubuh pelaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Kamtib, ditemukan dua bungkusan kecil yang disembunyikan pelaku.
“Menurut pelaku, barang itu diletakkan persis di vaginanya, ditutup pembalut wanita lalu ditekan dengan celana dalam,” ungkap Giyono.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk membuka dan memeriksa isi bungkusan tersebut.
Baca Juga: Cuma Rp200 Jutaan, Apa yang Baru dari Honda City Facelift 2026 yang Baru Meluncur?
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 10,94 gram. Selain itu, diamankan pula 100 butir pil psikotropika tanpa kemasan serta 123 butir pil koplo jenis Yarindu.
Petugas juga menyita satu unit handphone merek OPPO warna biru dan selembar sapu tangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Yustina diketahui merupakan istri dari warga binaan berinisial DO alias Dian Anggoro.
Ironisnya, sang suami bukan narapidana kasus narkoba, melainkan napi kasus penganiayaan yang masa hukumannya tinggal sekitar tiga minggu lagi.
Baca Juga: Zize Keseret, Begini Kata Inka Andestha soal Tudingan Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha
“Suaminya tinggal tiga minggu lagi bebas. Dia napi penganiayaan, bukan napi narkoba,” jelas Giyono.
Meski mengaku sering membesuk suaminya karena jarak Karanganyar dan Sragen relatif dekat, Yustina mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan tersebut.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sragen, Setya Permana, menjelaskan sebelum menuju lapas, Yustina sempat pergi ke wilayah Sukoharjo menggunakan bus untuk mengambil paket narkoba atas perintah seseorang.
Menurut pengakuan tersangka, ia nekat menjadi kurir karena dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.
“Uang kompensasi itu katanya berasal dari teman suaminya,” terang Iptu Setya Permana.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam maupun luar lapas.
Atas perbuatannya, Yustina dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan psikotropika. Polisi menyebut berat sabu yang melebihi lima gram membuat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto