Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kejari Karanganyar Sita Barang Bukti dari Rumah Tersangka Korupsi Retribusi PKL

Rudi Hartono RS • Minggu, 10 Mei 2026 | 18:38 WIB
Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar ketika ditangkap Kejaksaan beberapa waktu yang lalu. (IST)
Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar ketika ditangkap Kejaksaan beberapa waktu yang lalu. (IST)

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dana retribusi jasa usaha di lingkungan Diskutran ESDM Karanganyar dengan tersangka AM.

Sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan tersangka kini telah digeledah untuk memburu alat bukti tambahan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Solo Raya Naik, Pedagang Pasar Mulai Sepi Pembeli

Penggeledahan pertama dilakukan di ruang kerja tersangka AM di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar pada Selasa (5/5/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah rumah pribadi tersangka di wilayah Delingan, Karanganyar, Jumat (8/5/2026).

Langkah penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan retribusi jasa usaha yang selama ini dipungut dari sektor PKL dan layanan usaha daerah.

Dalam proses penggeledahan rumah tersangka, tim kejaksaan turut didampingi perangkat wilayah setempat, mulai dari lurah hingga ketua RW. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, melalui Kasi Intel David Bonard Yunianto menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang.

“Selain melakukan penggeledahan, penyidik saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total saksi yang telah dimintai keterangan sekitar 22 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Beda Usia Jennifer Coppen dengan Dyah Ersari Berapa? Sah Menikah dengan Richardo Benito Setelah Setahun Pacaran

Jumlah saksi yang terus bertambah mengindikasikan perkara ini tidak berdiri sederhana. Penyidik masih menelusuri pola pengelolaan retribusi jasa usaha yang diduga disalahgunakan dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, tersangka AM yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Surakarta sejak Kamis (7/5/2026).

Kejaksaan juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Namun hingga kini, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Solo Diperdebatkan, PSI Tolak Usulan PDIP soal Linmas Berpolitik

“Untuk kemungkinan tersangka baru masih dilakukan pendalaman,” tegas David.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana retribusi daerah yang seharusnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Penyidik kini dituntut membuka secara terang alur penggunaan dana, pihak-pihak yang menikmati, hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (rud/an)

 

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi karanganyar #korupsi retribusi PKL Karanganyar #diskuktrans ESDM Karanganyar #mantan kepala dinas #Kejari Karanganyar