DPRD Solo Matangkan Raperda Digitalisasi PAD, Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan


SOLO, SOLOBALAPAN.COM – DPRD Kota Surakarta mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus mendorong tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan serta akuntabel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Digitalisasi PAD, Agus Widodo, menegaskan digitalisasi sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, penerapannya selama ini dinilai belum berjalan optimal karena masih banyak persoalan teknis di lapangan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa sistem digital justru lebih rumit dibanding mekanisme manual. Padahal, tujuan utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pendapatan daerah.
“Jangan sampai sistem digital yang dibuat malah dianggap mempersulit masyarakat. Artinya, ada persoalan dalam implementasinya yang harus dibenahi,” ujarnya.
Agus menilai keberadaan perda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan.
Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran PAD diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga: Tetap “Gila” di Usia Dua Dekade: Mengapa The Changcuters Masih Jadi Idola Gen Z Hingga Kini?
Ia mengakui, langkah digitalisasi tidak selalu berjalan mulus. Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan sistem yang lebih terbuka dan terpantau. Namun demikian, ia menegaskan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.
“Kalau sistemnya transparan, tentu ruang-ruang yang selama ini menjadi zona nyaman akan berkurang. Tapi ini memang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.



