SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Tragedi kematian seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Sragen membuka tabir kelam kekerasan seksual dalam lingkup keluarga—sebuah realitas yang kerap tersembunyi di balik relasi kepercayaan.
Korban, yang disebut dengan nama samaran “Bunga”, meninggal dunia setelah mengalami komplikasi pasca melahirkan bayi yang dikandungnya.
Baca Juga: Modus Tangki Siluman Terbongkar, Warga Klaten Raup Untung dari Solar Subsidi
Namun di balik peristiwa medis tersebut, penyelidikan polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Tersangka berinisial SR (61), seorang pensiunan guru, ditangkap aparat kepolisian setelah laporan dilayangkan oleh ayah korban pada 3 April 2026. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Sragen Kota.
Relasi Kuasa dalam Lingkup Keluarga
Menurut keterangan penyidik, tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga serta posisi sosialnya sebagai sosok yang dipercaya. Korban diketahui merupakan keponakan jauh dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 2024.
“Tersangka memanfaatkan kondisi korban, termasuk dengan memberikan uang jajan sebagai bentuk bujuk rayu,” ungkapnya.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif: korban dipanggil ke rumah pelaku dengan dalih membantu pekerjaan. Minimnya kecurigaan dari keluarga membuat dugaan kekerasan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Baca Juga: Bangunan Tua Dibiarkan, Atap SD di Karanganyar Ambruk, Perbaikan Baru Diusulkan
Kematian yang Mengungkap Kejahatan
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan dan kemudian meninggal dunia akibat komplikasi medis berupa preeklampsia—kondisi tekanan darah tinggi yang berisiko fatal pasca persalinan.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan pendekatan ilmiah, termasuk uji DNA untuk memastikan hubungan biologis antara tersangka dan bayi yang dilahirkan korban.
Kritik: Kekerasan Terjadi Lama, Pengawasan Minim
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem perlindungan anak, khususnya dalam lingkup keluarga. Kekerasan yang berlangsung berulang selama hampir dua tahun menunjukkan adanya celah besar dalam deteksi dini.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pesona Ajeng Febria dan Silvy Kumalasari Bikin Dangdut Trending Jutaan Viewers
Faktor relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, serta budaya diam di lingkungan sekitar diduga menjadi penyebab utama kasus tidak terungkap lebih awal.
Proses Hukum dan Pendampingan
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, bayi yang dilahirkan korban dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini diasuh oleh keluarga. Pendampingan juga dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan kondisi psikososial anak tetap terjaga.
Catatan Kritis: Ruang Aman yang Rapuh
Baca Juga: Kasus Pelecehan di SMP Wonogiri, Guru Ditarik ke Dinas: Pengawasan Sekolah Dipertanyakan
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu terjadi di ruang publik, tetapi justru sering berlangsung di ruang yang dianggap paling aman—keluarga.
Tanpa penguatan edukasi, keberanian melapor, serta sistem perlindungan yang benar-benar aktif hingga level terkecil, potensi kasus serupa akan terus berulang dan baru terungkap setelah menimbulkan korban. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto