KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Klaten.
Namun di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana praktik yang berlangsung hingga satu tahun bisa luput dari pengawasan?
Jajaran Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang pria berinisial W (41), warga Kecamatan Kemalang, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi.
Baca Juga: Bangunan Tua Dibiarkan, Atap SD di Karanganyar Ambruk, Perbaikan Baru Diusulkan
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Petugas menemukan jerigen berisi solar subsidi di bagian belakang rumah tersangka saat pengecekan,” ujarnya dalam rilis, Rabu (6/5/2026).
Modus Tangki Tambahan: Akali Batas Pengisian
Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan metode yang tergolong terencana. Ia memodifikasi mobil Isuzu Panther miliknya dengan menambahkan tangki cadangan tersembunyi di bagian bawah kendaraan.
Modifikasi tersebut membuat kapasitas angkut meningkat drastis, dari sekitar 70 liter menjadi 300 liter dalam sekali pengisian.
Tak hanya itu, tersangka juga memanfaatkan sistem barcode dari MyPertamina untuk membeli solar subsidi di berbagai SPBU di wilayah Klaten.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pesona Ajeng Febria dan Silvy Kumalasari Bikin Dangdut Trending Jutaan Viewers
Celah Pengawasan: Barcode dan Plat Nomor Jadi Titik Lemah
Selain berkeliling SPBU, tersangka juga mengumpulkan sisa BBM dari truk-truk yang melintas di wilayah Soloraya. Solar yang diperoleh dengan harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter itu kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga hampir dua kali lipat.
“Motif pelaku biasanya menggunakan banyak barcode atau mengganti plat nomor untuk mengelabui petugas,” ungkap perwakilan PT Pertamina Patra Niaga yang turut hadir dalam rilis.
Celah inilah yang memunculkan kritik: sistem pengawasan digital yang seharusnya membatasi distribusi justru masih bisa dimanipulasi di lapangan.
Operasi Setahun, Keuntungan Mengalir
Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per bulan. Meski nominal terlihat kecil, praktik ini berdampak luas karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di SMP Wonogiri, Guru Ditarik ke Dinas: Pengawasan Sekolah Dipertanyakan
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil dengan tangki modifikasi, jerigen, galon berisi BBM, hingga barcode MyPertamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Catatan Kritis: Sistem Ada, Pengawasan Lemah
Kasus ini memperlihatkan paradoks dalam pengelolaan BBM subsidi. Di satu sisi, pemerintah telah menerapkan sistem digital seperti MyPertamina untuk membatasi distribusi.
Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan di lapangan membuat sistem tersebut masih bisa disiasati.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal satu pelaku yang tertangkap, tetapi seberapa luas praktik serupa terjadi tanpa terdeteksi.
Baca Juga: Tak Ada Matinya! Rahasia Lagu Dewa 19 Tetap Jadi "Nyawa" di Coffee Shop hingga Live Music Jalanan
Tanpa pengawasan yang konsisten—baik dari operator SPBU maupun sistem verifikasi—penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi terus berulang, merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto