SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelanggaran di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi.
Tidak lagi sekadar imbauan, petugas kini melakukan penyitaan sarana-prasarana (sarpras) milik pelaku usaha coffee shop yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menegaskan tindakan ini diambil karena masih adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Baca Juga: Kenapa Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee Dicabut? Benarkah Ada Hubungan dengan Konflik Doktif?
“Setelah pertemuan dengan Wali Kota, kami sudah turun tiga hari berturut-turut. Tapi masih ada yang tidak komitmen,” ujarnya usai klarifikasi bersama Komisi I DPRD Kota Surakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan sejak akhir pekan, petugas telah mengamankan sejumlah meja dan kursi milik pelaku usaha. Hingga Minggu (3/5) malam, tercatat sekitar 10 set sarpras telah disita.
“Sudah kami beri toleransi dan diingatkan secara humanis, tapi masih melanggar. Jadi kami ambil tindakan,” tegasnya.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan area City Walk yang melebihi batas. Sesuai aturan, pelaku usaha hanya diperbolehkan menggunakan satu baris area di sisi selatan garis kuning, dengan lebar maksimal mengikuti frontage atau lebar muka usaha masing-masing.
“Faktanya masih banyak yang melebar bahkan sampai ke jalan. Ini jelas mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki,” jelas Didik.
Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Masih Abu-abu, Wonogiri Tunggu Kejelasan dari Kementerian
Ia memastikan penertiban tidak berhenti pada operasi awal, melainkan akan dilakukan secara rutin setiap hari. Setelah operasi terpadu, pengawasan akan dilanjutkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan, namun tetap dalam satu koordinasi tim.
“Ke depan akan terus kami lakukan. Kalau masih melanggar, penyitaan akan langsung dilakukan di lokasi,” ujarnya.
Didik menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Jangan sampai tertutup aktivitas usaha,” tegasnya.
Satpol PP juga mendorong peran aktif pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, untuk melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Gali Makam di Jelok Boyolali, Warga Temukan Keramik Diduga Benda Cagar Budaya
“Camat, lurah, dan linmas harus aktif berkoordinasi. Pelanggaran kecil harus segera ditangani agar tidak membesar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Trie Mardianto, mengatakan pihaknya memanggil Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan optimal. Ia mengakui sebelumnya sempat ada kritik terkait lemahnya penegakan aturan di kawasan tersebut.
“Memang sebelumnya dinilai belum maksimal. Tapi sekarang sudah ada langkah konkret dan mulai dijalankan,” ujarnya.
Trie juga mengapresiasi respons cepat Satpol PP setelah adanya arahan Wali Kota dan koordinasi lintas OPD. Menurutnya, penataan kawasan seperti City Walk memang membutuhkan proses.
Baca Juga: Dolanan Lempung di Museum Radya Pustaka, Cara Seru Belajar Sejarah Sambil Main Tanah Liat
“Penertiban tidak bisa instan. Tapi yang penting ada komitmen bersama agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto