KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang menyeret mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar berinisial AM membuka lapisan persoalan yang lebih dalam.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, sejumlah pedagang mengaku praktik penarikan retribusi yang tidak transparan sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Potongan Ojol Resmi Maksimal 8 Persen!
Investigasi di lapangan menunjukkan, kejanggalan mulai terasa sejak pengelolaan PKL dialihkan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM). Masa transisi itu disebut menjadi titik awal perubahan pola penarikan retribusi.
Di sejumlah titik strategis seperti kawasan Alun-alun Karanganyar, jalur lambat perkantoran, Taman Pancasila, hingga Stadion 45, pedagang merasakan adanya pergeseran sistem yang tidak sekadar administratif.
Salah satu koordinator pedagang di Plaza Alun-alun sisi barat, Mulyono, mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul sejak awal penataan ulang.
“Sejak pengelolaan berpindah, terasa ada yang berbeda. Dulu lebih jelas, sekarang justru tidak pasti,” ujarnya, Jumat (1/5).
Perubahan paling mencolok, menurutnya, adalah hilangnya bukti pembayaran resmi. Jika sebelumnya setiap penarikan retribusi disertai karcis, kini praktik tersebut tidak lagi ditemukan di lapangan.
“Sekarang petugas datang, minta uang, selesai. Tidak ada karcis,” katanya.
Tidak hanya itu, nominal retribusi yang ditarik juga bervariasi tanpa standar yang jelas. Pedagang mengaku membayar dengan angka yang berbeda-beda, mulai dari Rp2.000 hingga Rp7.500 per hari.
“Tidak ada patokan. Bahkan kami sebagai koordinator pun tidak tahu mana yang benar,” imbuhnya.
Kondisi ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana besaran retribusi relatif seragam dan memiliki dasar yang jelas. Saat masih dikelola Disdagperinaker, pedagang menyebut angka retribusi berada di kisaran Rp1.350 per hari dengan mekanisme yang lebih tertib.
Temuan serupa disampaikan Suwondo, pengelola pedagang Plaza Alun-alun sisi timur. Ia mengungkapkan bahwa pada awal masa peralihan, sistem penarikan masih berjalan sesuai prosedur.
“Sekitar satu minggu awal masih pakai karcis. Tapi setelah itu mulai berubah,” jelasnya.
Memasuki periode berikutnya, praktik di lapangan dinilai semakin tidak tertib. Karcis tidak lagi diberikan, sementara penarikan tetap berjalan.
Bahkan, muncul pola baru yang dinilai menyimpang. Sejumlah pedagang memilih menaruh uang retribusi di tempat tertentu agar diambil langsung oleh petugas tanpa interaksi langsung.
“Uang ditaruh di pojok meja. Petugas tinggal ambil. Ini sudah jadi kebiasaan, tapi jelas tidak benar,” ungkapnya.
Bagi para pedagang, kondisi ini tidak hanya soal teknis penarikan, tetapi menyangkut akuntabilitas. Tanpa bukti pembayaran dan kejelasan nominal, arah aliran dana retribusi menjadi tanda tanya besar.
Padahal, retribusi tersebut seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.
Munculnya kasus dugaan korupsi yang kini ditangani aparat penegak hukum dinilai menjadi titik terang atas kegelisahan yang selama ini dirasakan pedagang.
Meski demikian, para pedagang menegaskan mereka tidak menolak kewajiban membayar retribusi. Yang mereka tuntut adalah transparansi, kepastian aturan, dan perlakuan yang adil.
“Kami tidak masalah bayar. Tapi harus jelas, ada karcis, dan sesuai aturan. Uang itu harusnya masuk ke daerah, bukan ke oknum,” tegas salah satu pedagang.
Para pedagang berharap, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi PKL di Karanganyar.
Penarikan retribusi, menurut mereka, harus kembali pada mekanisme resmi, disertai bukti pembayaran yang sah, serta pengawasan ketat agar tidak membuka celah penyimpangan di masa mendatang. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto