SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Di antara gemerlap lampu malam dan ramainya perbincangan di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, ada cerita lain yang tak banyak terdengar—tentang pelaku usaha kecil yang berjuang menjaga hidup dari secangkir kopi.
Bagi sebagian UMKM, membuka lapak di trotoar kota bukan sekadar mencari untung, tetapi bertahan di tengah kerasnya persaingan. Namun belakangan, perjuangan itu disebut kian berat.
Seorang pelaku usaha coffee shop yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan setelah didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan pemerintah. Kedatangan itu terjadi tak lama setelah inspeksi mendadak DPRD di kawasan tersebut.
“Katanya habis sidak DPR, lalu diminta menarik retribusi dari kami,” ujarnya.
Tak sekadar imbauan, oknum tersebut disebut melakukan pengukuran langsung terhadap lapak usaha di area pedestrian. Dari situ, ditentukan besaran pungutan yang harus dibayarkan.
“Diukur per meter. Tarifnya Rp300 per meter,” katanya.
Baca Juga: Solo Menari Libatkan Ribuan Peserta, Kawasan Balaikota Dipastikan Lumpuh Sementara
Dengan panjang lapak sekitar 30 meter, ia mengaku harus membayar sekitar Rp300 ribu per bulan—di luar biaya lain yang sudah lebih dulu ia tanggung.
Padahal, sebelumnya ia telah membayar sewa lapak kepada warga setempat sebesar Rp700 ribu per bulan, belum termasuk listrik dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kalau ditambah lagi seperti ini, jadi berat. Apalagi usaha masih baru,” ucapnya.
Antara Bertahan dan Harapan
Bagi pelaku UMKM, setiap rupiah memiliki arti. Pemasukan harian yang belum stabil membuat mereka harus berhitung cermat. Rencana untuk berkembang—seperti menambah karyawan atau memperluas usaha—pun terpaksa ditunda.
“Harapannya bisa berkembang, tapi sekarang fokusnya bertahan dulu,” katanya.
Cerita ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang harapan yang perlahan teruji.
DPRD Temukan Indikasi Lebih Luas
Keluhan tersebut kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Surakarta. Anggota Komisi III, Salim, mengaku telah menerima laporan serupa dari pelaku usaha di kawasan City Walk.
“Laporan yang kami terima, ada beberapa orang datang, mengukur lapak, lalu menarik retribusi. Ini perlu kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, temuan ini memiliki kemiripan dengan hasil sidak sebelumnya. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan adanya indikasi pihak-pihak yang mengklaim bagian tertentu dari City Walk sebagai milik pribadi.
Bahkan, muncul dugaan praktik “kapling” ruang publik yang kemudian disewakan kembali kepada pelaku usaha.
“Ada yang mengklaim itu haknya, lalu disewakan lagi. Ini yang menurut kami janggal,” tegasnya.
Baca Juga: Bongkar Aset Sekolah di Sragen Waktu Tengah Malam, Duo Pencuri Chromebook Dibekuk Kurang dari 24
Ruang Publik yang Dipertanyakan
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut prinsip dasar pengelolaan ruang publik.
City Walk, yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya menjadi ruang bersama—bukan ruang yang diperjualbelikan secara bebas.
“Ruang publik tidak bisa dikapling. Kalau ini benar terjadi, harus ditertibkan,” kata Salim.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di wilayah lain jika tidak segera ditangani.
Harapan pada Penegakan yang Adil
DPRD mendorong Satpol PP untuk melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh kawasan City Walk di Kota Solo.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan pungli, tetapi juga memastikan bahwa pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang adil.
“Jangan sampai UMKM yang baru merintis justru terbebani oleh pungutan yang tidak jelas,” tegas Salim.
Di tengah dinamika ini, para pelaku usaha kecil tetap membuka lapaknya setiap hari. Menyeduh kopi, menyapa pelanggan, dan berharap usaha yang mereka rintis bisa terus berjalan.
Sebab bagi mereka, bertahan hari ini saja sudah menjadi langkah besar menuju masa depan yang lebih pasti. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto