Kebijakan Longgar Disorot, DPRD Solo Temukan Ketimpangan Pajak dan Parkir Coffee Shop


SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Komisi II DPRD Kota Surakarta melontarkan kritik keras terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha coffee shop di kawasan Jalan Slamet Riyadi.
Sorotan ini mencuat setelah dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencocokkan temuan lapangan dengan laporan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasilnya, ditemukan ketimpangan signifikan antara potensi riil di lapangan dengan angka setoran yang masuk ke kas daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi parkir.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Ogah Ketemu Nurah Pasya? Drama Pernikahan Teuku Rassya Masih Belum Usai!
Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menilai persoalan ini bukan sekadar selisih angka, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan kebijakan.
“Kurang optimalnya penarikan PAD, dan data yang disampaikan dinas tidak make sense, sangat jomplang dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia mengakui keberadaan coffee shop turut menggerakkan ekonomi kota, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga menjadi magnet wisata. Namun, menurutnya, kebijakan yang terlalu longgar tanpa diimbangi pengawasan justru berpotensi membuka celah kebocoran.
“Pemerintah sudah memberikan toleransi untuk mendukung geliat ekonomi. Tapi kewajiban pelaku usaha harus sebanding,” ujarnya.
Sorotan paling tajam mengarah pada setoran parkir. Sekretaris Komisi II DPRD Surakarta, Mukarromah, mengungkapkan total setoran parkir di sepanjang kawasan tersebut hanya sekitar Rp16,7 juta per bulan, dengan kontribusi ke PAD sekitar 40 persen atau Rp6,7 juta.
Jika dirata-rata, angka tersebut hanya sekitar Rp223 ribu per hari—nilai yang dinilai tidak realistis untuk kawasan pusat ekonomi seperti Slamet Riyadi.

