SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah perkotaan mulai memunculkan konsekuensi fiskal yang tidak ringan.
Berbeda dengan desa yang memanfaatkan dana desa, Pemerintah Kota Surakarta harus mengandalkan APBD dengan skema penggantian melalui pemotongan dana transfer pusat.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK 15/2026 mengatur pembiayaan pembangunan koperasi di kelurahan melalui APBD yang kemudian diperhitungkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk kelurahan memang tidak pakai dana desa. Pembiayaan lewat APBD, nanti ada mekanisme penggantian melalui pemotongan DAU atau DBH,” ujarnya, Rabu (22/4).
Skema ini secara substansi memindahkan beban pembiayaan ke pemerintah daerah, meski secara administratif tetap dikaitkan dengan transfer pusat. Artinya, ruang fiskal daerah berpotensi tertekan, terutama jika pembangunan dilakukan dalam jumlah besar.
Besaran pemotongan DAU dan DBH hingga kini masih menunggu penetapan pemerintah pusat, bergantung pada laporan jumlah unit koperasi yang dibangun di tiap daerah. Sementara itu, pola pembayaran dirancang tidak sekaligus, melainkan diangsur hingga 76 bulan.
Di atas kertas, skema cicilan ini memberi kelonggaran. Namun dalam praktiknya, komitmen jangka panjang tersebut tetap menjadi beban fiskal yang harus diperhitungkan secara hati-hati oleh pemerintah daerah.
Setiap unit KKMP memiliki nilai maksimal pembangunan hingga Rp3 miliar, mencakup pembangunan fisik, kendaraan operasional, hingga perlengkapan pendukung. Angka ini dinilai cukup besar untuk ukuran belanja daerah, terlebih jika dikalikan dengan jumlah unit yang direncanakan.
Selain aspek anggaran, kendala lain muncul dari sisi teknis. Regulasi mensyaratkan lahan minimal 1.000 meter persegi dengan dimensi tertentu—persyaratan yang sulit dipenuhi di wilayah perkotaan padat seperti Solo.
“Tidak hanya luas, tapi juga dimensi lahan harus sesuai. Ini yang jadi kendala di kota,” jelas Budi.
Kondisi tersebut tercermin dari realisasi di lapangan. Dari tiga lokasi yang diusulkan—Kelurahan Sangkrah, Joglo, dan Gajahan—baru satu yang disetujui, yakni di Sangkrah. Dua lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat dimensi lahan.
Proyek di Sangkrah sendiri disebut telah mulai dibangun sejak Februari 2026 dengan desain prototipe seragam yang ditentukan pemerintah pusat melalui PT Agrinas. Standarisasi desain ini di satu sisi menjamin keseragaman, namun di sisi lain berpotensi mengabaikan konteks kebutuhan lokal.
Baca Juga: Kasus TB Masih Ratusan, Pemkot Solo Andalkan Tracing Massal dan Renovasi Rumah
Di tengah keterbatasan lahan dan tekanan fiskal, Pemkot Surakarta memilih pendekatan hati-hati. Dari total 54 KKMP yang telah terbentuk secara kelembagaan, pembangunan fisik gerai tidak akan dilakukan secara masif dalam waktu dekat.
“Kalau terlalu banyak membangun, akan membebani APBD. Sementara kebutuhan anggaran sektor lain juga besar,” tegasnya.
Opsi pembelian lahan pun belum menjadi prioritas, mengingat tambahan beban anggaran yang ditimbulkan. Keputusan ini mencerminkan dilema klasik pemerintah kota: antara menjalankan program nasional dan menjaga kesehatan fiskal daerah.
Kebijakan KKMP di wilayah perkotaan seperti Solo pada akhirnya tidak hanya soal pembangunan koperasi, tetapi juga menyangkut desain kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kondisi daerah. Tanpa fleksibilitas dan evaluasi berkelanjutan, program berpotensi menjadi beban baru alih-alih solusi penguatan ekonomi lokal.
Di tengah semangat mendorong ekonomi kerakyatan, tantangan terbesar kini adalah memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak justru mengorbankan stabilitas keuangan daerah dan prioritas pembangunan lainnya. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto